Panji Gumilang Pakai Uang Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 02 November 2023 – 22:07 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan dana pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sebesar Rp 73 miliar untuk keperluan pribadi.

Menurut Whisnu, yayasan meminjam uang tersebut ke salah satu bank swasta. Namun, ditransfer ke rekening pribadi Panji.

BACA JUGA: Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang

"Di 2019 telah menerima pinjaman dari bank trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG," ucap Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).

Hal ini terbongkar saat penyidik mengetahui Panji Gumilang memiliki lima nama lain, yakni Abdussalam Panji Gumilang, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Melimpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan

Penyidik kemudian mengecek rekening dan transaksi yang menggunakan kelima nama itu di ratusan rekening.

"Cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," ungkap Whisnu.

BACA JUGA: Bareskrim Lanjutkan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Meski Laporan Sudah Dicabut

Selain itu, penyidik juga menemukan ada pembelian aset oleh Panji menggunakan uang yayasan pada 2016 hingga 2023.

Sempat ada dana masuk ke rekening Bank Mandiri sebesar Rp 900 miliar. Ada pula transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar.

"Sehingga, kalau dilihat in out-nya dari transaksi TPPU kurang lebih total transaksi kurang lebih sekitar Rp 1,1 triliun rupiah," jelas Whisnu.

Adapun, polisi telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal-pasal dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka atas pasal tersebut," ucap Whisnu.

Ada tiga pasal yang dijeratkan kepada Panji. Pertama Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler