Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang

Kamis, 02 November 2023 – 18:57 WIB
Konferensi pers penetapan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/11). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindam Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan PG sebagai tersangka setelah adanya gelar perkara.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Melimpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal-pasal dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka atas pasal tersebut," ucap Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).

Menurut Whisnu, gelar perkara dilakukan oleh penyidik bersama pengawas internal dan eksternal serta sejumlah ahli, yakni ahli pidana, yayasan, dan TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA: Kurir Narkoba dari Aceh Ini Ditangkap di Jambi, Modusnya Tak Biasa

Whisnu menuturkan bahwa penyidik menelusuri aset dan transaksi milik PG. Hasilnya, terdapat ratusan rekening yang kemudian diblokir.

PG sendiri memakai sejumlah nama seperti Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arif, dan Syamsu Alam.

BACA JUGA: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Ternyata Benar

"Jadi, kami telah lakukan pemblokiran beberapa rekening ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp 200 miliaran," kata dia.

Tak hanya itu, Panji Gumilang juga diketahui mendapat pinjaman dari sebuah bank pada 2019 sebesar Rp 73 miliar

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untk kepentingan APG," tuturnya.

Ada tiga pasal yang dijeratkan kepada Panji. Pertama Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler