Pansel Juga Tak Mau Heboh, Capim KPK Tersangka Langsung Dicoret

Sabtu, 29 Agustus 2015 – 00:45 WIB
Yenti Ganarsih. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berstatus tersangka dipastikan dicoret dari tahapan seleksi. Selain dicoret, sang calon juga harus bersiap-siap menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri. 

"Ya, pasti (gugur) dong. Harus, kalau itu tersangka ya tidak kami ambil," kata anggota pansel capim KPK Yenti Ganarsih sebelum bertemu Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jumat (28/8). 

BACA JUGA: Alhamdulillah, Nama-Nama Final Capim KPK Belum Disampaikan ke Presiden

"Jangan kan calon, komisioner (KPK) saja berhenti (kalau tersangka)," timpal Yenti.

Menurut dia, Undang-undang KPK menyatakan bahwa seorang komisioner yang berstatus tersangka harus berhenti. Daripada nanti ketika sudah menjadi calon kemudian dijadikan tersangka, maka pansel lebih dulu akan mencoret sang calon.

BACA JUGA: Jika Kondisi Ekonomi Tak Berubah, Akan Ada Setengah Juta Penganggur Baru

"Kan gitu, bagaimana nanti kalau sudah jadi tersangka, tambah heboh. Ya sudah, hebohnya sekarang saja," katanya.

Namun, lagi-lagi Yenti tutup mulut soal siapa capim yang menyandang status tersangka sejak dua hari lalu itu. Dia menegaskan, pansel tak akan mengumumkan siapa nama capim tersangka itu.

BACA JUGA: Asyikkk.... SilkAir Terbang Empat Kali Seminggu ke Maladewa

"Kami tidak. Bukan ranah kami," katanya. Menurut dia, kewajiban pansel hanya minta Polri melakukan penelusuran. Kemudian, dalam surat pernyataan dibuat perjanjian jika hasil penelusuran hanya untuk pansel. "Cuma untuk kepentingan diloloskan atau tidak diloloskan," katanya.

Sebelumnya, Buwas juga tak mau membuka siapa nama capim tersangka itu. Buwas beralasan, itu kewenangan pansel. "Beliau-beliau (pansel) sudah paham," tegasnya, Jumat (28/8) siang.

Yenti pun membantah pansel dan Bareskrim saling melempar kewenangan untuk mengumumkan nama tersangka. "Oh tidak. Makanya saya dorong, Pak Kabar (Buwas, red) tolong dong jangan kami yang harus mengumumkan," katanya.

"Kami tidak akan pernah mengumumkan, bukan kewenangan bagi kami. Bagi kami, kalau itu sudah tersangka ya sudah tidak kami pilih." (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Bansos Sumut Kapan Ditetapkan?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler