Tersangka Bansos Sumut Kapan Ditetapkan?

Jumat, 28 Agustus 2015 – 23:59 WIB
Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Padahal, Korps Adhyaksa sudah menggarap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang kini menyandang status tersangka suap hakim PTUN Medan dan ditahan KPK.

BACA JUGA: Muncul Desakan KNKT Dibubarkan, Ini Tanggapan Menteri Jonan

Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, sampai saat ini status politikus Partai Keadilan Sejahtera itu masih saksi.

"Saat ini sebagai saksi. Saksi dalam (suatu) perkara itu kan ada tahapan-tahapannya," ujar Prasetyo di Kejagung, Jumat (28/8).

BACA JUGA: Ini Pesan untuk Para Pengurus Peradi di Indonesia

Lantas saat ditanya kapan Kejagung akan menetapkan tersangka dalam kasus ini? Prasetyo hanya menjawab, "Nanti, nanti kami lihat seperti apa."

Selain Gatot, Kejagung juga sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Bahkan, sudah melakukan penggeledahan di sejumlah satuan perangkat kerja daerah di Sumut. Saat ini, kata Prasetyo, hasil penggeledahan itu tengah diverifikasi.

BACA JUGA: 9 Srikandi Ini Sudah Dapat 8 Nama untuk Jokowi

"Kami inventarisir mana-mana (barang bukti) yang ada kaitannya dengan dugaan penyelewengan bansos yang kami sidik," kata dia. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel KPK: Alhamdulillah, Belum Kami Sampaikan ke Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler