JAKARTA - Panitia seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mensosialisasikan dibukanya pendaftaran calon anggota LPSK peride kedua 2013-2018, di hotel Acasia, Jakarta Pusat.
Anggota Pansel LPSK Suharyono mengatakan, pihaknya akan bekerja menjaring sebanyak mungkin calon anggota LPSK dari seluruh Indonesia dengan usia antara 40 sampai 65 tahun.
"Pendaftaran seleksi sudah dibuka, 25 Maret - 6 April 2013. Ini akan diperpanjang kalau belum penuhi target minimal menjaring 250-300 pendaftar," kata Suharyono.
Tahapan seleksi calon anggota LPSK sendiri dimulai dengan seleksi administrasi, seleksi karya tulis berupa penulisan makalah 10 halaman dengan judul 'Peran LPSK, kendala dan tantangan'.
"Mengapa ada paper? Karena kita ingin peserta mengetahui apa itu LPSK. Tahu juga LPSK di negara lain, ini tantangannya. Calon peserta juga bisa melihat kendala-kendala yang dihadapi oleh LPSK, seperti masalah kelembagaan," urai Suharyono.
Dalam tahapan seleksi, juga dilakukan profile assesement dan wawancara. Sebagai gambaran, pendaftar harus melengkapi diri dengan surat pernyataan seperti rekomendasi dari dua tokoh/lembaga di bidang hukum dan HAM, hingga berpengalaman di bidang hukum dan HAM minimal 10 tahun.
Ditambahkan Suharyono, dari semua pendaftar nantinya akan disaring 21 calon anggota LPSK yang akan menjalani fit and propertest oleh DPR RI. "Tahap akhir akan dipilih 7 orang jadi anggota LPSK. Jadi siapapun yang berkeinginan mulailah cari dukungan di DPR," cetusnya dengan nada bercanda.
LPSK dibentuk melalui UU 13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Lembaga ini didirikan untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban yang selama ini terancam fisik dan psikisnya. Sebelum ada LPSK banyak terjadi kasus pembunuhan terhadap saksi dan korban.
"Karena itu perlindungan oleh LPSK dilakukan di semua tahap peradilan, serta memberikan hak-hak saksi dan korban sebagaimana diatur UU," kata Sandra Moniaga, anggota Pansel lainnya.
Untuk itu, para pendaftar dituntut dari orang-orang yang memiliki integritas dan memiliki komitmen tinggi dalam menjamin perlindungan saksi dan korban. Karena tantangan penegakan hukum ke depan jauh lebih berat.(fat/jpnn)
Anggota Pansel LPSK Suharyono mengatakan, pihaknya akan bekerja menjaring sebanyak mungkin calon anggota LPSK dari seluruh Indonesia dengan usia antara 40 sampai 65 tahun.
"Pendaftaran seleksi sudah dibuka, 25 Maret - 6 April 2013. Ini akan diperpanjang kalau belum penuhi target minimal menjaring 250-300 pendaftar," kata Suharyono.
Tahapan seleksi calon anggota LPSK sendiri dimulai dengan seleksi administrasi, seleksi karya tulis berupa penulisan makalah 10 halaman dengan judul 'Peran LPSK, kendala dan tantangan'.
"Mengapa ada paper? Karena kita ingin peserta mengetahui apa itu LPSK. Tahu juga LPSK di negara lain, ini tantangannya. Calon peserta juga bisa melihat kendala-kendala yang dihadapi oleh LPSK, seperti masalah kelembagaan," urai Suharyono.
Dalam tahapan seleksi, juga dilakukan profile assesement dan wawancara. Sebagai gambaran, pendaftar harus melengkapi diri dengan surat pernyataan seperti rekomendasi dari dua tokoh/lembaga di bidang hukum dan HAM, hingga berpengalaman di bidang hukum dan HAM minimal 10 tahun.
Ditambahkan Suharyono, dari semua pendaftar nantinya akan disaring 21 calon anggota LPSK yang akan menjalani fit and propertest oleh DPR RI. "Tahap akhir akan dipilih 7 orang jadi anggota LPSK. Jadi siapapun yang berkeinginan mulailah cari dukungan di DPR," cetusnya dengan nada bercanda.
LPSK dibentuk melalui UU 13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Lembaga ini didirikan untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban yang selama ini terancam fisik dan psikisnya. Sebelum ada LPSK banyak terjadi kasus pembunuhan terhadap saksi dan korban.
"Karena itu perlindungan oleh LPSK dilakukan di semua tahap peradilan, serta memberikan hak-hak saksi dan korban sebagaimana diatur UU," kata Sandra Moniaga, anggota Pansel lainnya.
Untuk itu, para pendaftar dituntut dari orang-orang yang memiliki integritas dan memiliki komitmen tinggi dalam menjamin perlindungan saksi dan korban. Karena tantangan penegakan hukum ke depan jauh lebih berat.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Diminta Ringkus Kelompok Bersenjata di Lapas Cebongan
Redaktur : Tim Redaksi