Pansel Sebut Semua Capim KPK Punya Cacat

Senin, 02 September 2019 – 19:54 WIB
Ketua Setara Institute, Hendardi. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Hendardi menyatakan bahwa 10 nama kandidat pimpinan lembaga antirasuah yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi memiliki catatan masing-masing.

Hal ini disampaikan Hendardi ketika ditanya kenapa para capim yang punya catatan dari publik, kenapa bisa lolos seleksi. Antara lain Firli Bahuri. Dia disebut pernah bertemu dengan pihak yang berperkara ketika menjabat Deputi Penindakan KPK.

BACA JUGA: Tsani: Pansel Belum Maksimal Menyerap Aspirasi soal Capim KPK

Namun demikian, Hendardi menyatakan jika soal catatan, tidak hanya satu atau dua orang capim yang memiliki catatan. "Kalo catatan enggak satu (calon) saja, semua ada catatan," katanya di Kantor Presiden, Senin (2/9).

Aktivis hak asasi manusia (HAM) yang pernah menjadi ketua badan pengurus Setara Institute, itu juga tidak menghiraukan berbagai desakan masyarakat terhadap pansel agar tidak meloloskan kandidat yang dianggap bermasalah.

BACA JUGA: Eks Pejabat BPK Nilai I Nyoman Wara Tidak Profesional Mengaudit BLBI

"Ya biar saja lah. Kalau semua didesak, lama-lama kami enggak bisa milih," tandas Hendardi.

BACA JUGA: Hanya Satu Capim KPK dari Polri Lolos Seleksi Pansel

BACA JUGA: Hanya Satu Capim KPK dari Polri Lolos Seleksi Pansel

Sementara itu, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menyampaikan bahwa 10 nama yang ditetapkan dalam seleksi tahap akhir dan diserahkan ke presiden sudah melalui berbagai pertimbangan.

"Ada banyak pertimbangan, dengan beberapa nilai, misalnya masukan dari masyarakat. Kami kan mempelajari, walau tidak ada masukan dari masyarakat sipil terutama, belum tentu tidak ada catatan dari kami. Tidak ada yang tidak ada catatan, semua ada catatan," jelasnya.

Nah, semua catatan-catatan yang diperoleh itu telah dipelajari, dinilai dan dipertimbangkan dari berbagai aspek. Sehingga diperolehkan 10 nama tersebut. Mereka juga mewakili latar belakang yang diamanatkan UU. Baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat.

"Undang-undang mengatakan ada unsur masyarakat dan pemerintah, unsur masyarakatnya mana unsur pemerintahnya mana. Nah dosen dan advokat unsur masyarakat menurut UU KPK. Yang penting kami sesuai UU, sepuluh yang diserahkan ini harus dua unsur itu," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Nama 10 Capim KPK Pilihan Pansel


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler