Pansus Angket KPK Disudutkan, Misbakhun Beber Temuan soal Nazaruddin di Sukamiskin

Sabtu, 08 Juli 2017 – 18:18 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR M Misbakhun menaruh kecurigaan terhadap upaya penggiringan opini untuk menyudutkan Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK). Salah satu opini yang terbangun saat ini adalah Pansus Angket KPK memberi tempat bagi para koruptor.

Misbakhun menangkap kesan itu pasca-kunjungan Pansus Angket KPK ke LP Sukamiskin Bandung pada Kamis lalu (6/7). Padahal, tujuan Pansus Angket KPK mengunjungi LP Sukamiskin adalah untuk melakukan pengecekan ulang sekaligus konfirmasi dan pendalaman data.

BACA JUGA: Sebenarnya...Apa sih Tujuan Akhir Pansus Hak Angket KPK?

“Tapi justru yang muncul adalah pembentukan opini yang menyesatkan. Opini yang dibangun bahwa DPR tidak etis karena bertemu koruptor,” ujar Misbakhun melalui layanan pesan WhatsApp, Sabtu (8/7).

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, KPK sudah berkali-kali menemui Nazaruddin yang menjadi sumber informasi untuk membangun narasi beberapa kasus korupsi. Namun, katanya, tak ada pihak yang mempersoalkan KPK.

BACA JUGA: Ada Keluarga Prabowo Subianto di Balik Hak Angket

Sebaliknya, ketika Pansus Angket KPK hendak mengonfirmasi ke Nazaruddin, para wakil rakyat justru diserang dengan berbagai opini menyudutkan. “Padahal DPR bertemu koruptor juga dalam menjalankan tugas konstitusinya,” tegasnya.

Misbakhun pun membeber temuannya dari kunjungan di LP Sukamiskin. Yakni langkah KPK menetapkan Nazaruddin sebagai justice collabirator.

BACA JUGA: KPK Jangan Khawatir, Sikat Terus Kasus e-KTP

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu sudah sudah mengantongi remisi 23 bulan terkait statusnya sebagai terpidana perkara suap Wisma Atlet SEA Games. Selain itu, Nazar juga menjadi terpidana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penjualan saham Garuda Indonesia.

“Secara akumulasi hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun. Sebagai pelaku utama sebuah kejahatan korupsi apakah pantas Nazaruddin dijadikan sebagai justice collaborator?” tegasnya.

Menurutnya, status JC mestinya hanya diberikan kepada pelaku dengan peran minor dari sebuah kejahatan untuk mengungkap keseluruhan kasus sekaligus menjerat pelaku utama. Sayangnya, kata Misbakhun, nyaris tak ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengaku pegiat antikorupsi seperti ICW, MTI, TI, atau lembaga kajian seperti Pukat UGM yang mengkritik langkah KPK memberikan status JC untuk Nazaruddin.

“Data status JC dan remisi untuk Nazaruddin diperoleh oleh DPR saat kunjungan kerja ke Lapas Sukamiskin. Saya menyampaikan faktanya saja. Sisanya silakan dicerna dengan kecerdasan intelektual kita masing-masing,” pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Angket Seperti Nuklir, Bahaya Kalau Tak Diawasi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler