Pansus Angket KPK Perlu Panggil Jenderal BG dan Hadi Poernomo

Jumat, 25 Agustus 2017 – 15:58 WIB
Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, Pansus Angket KPK perlu memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan.

Selain itu, pansus juga perlu memanggil mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Keduanya merupakan pihak yang pernah menang melawan KPK di jalur praperadilan terkait penetapan status tersangka korupsi.

BACA JUGA: KPK Harus Junjung Asas Praduga tak Bersalah

"Supaya lebih terang, Pansus KPK silakan panggil saja (BG dan Hadi)," ujar Romli saat dihubungi wartawan, Jumat (25/8).

Karena itu, Romli berpandangan keterangan BG maupun Hadi perlu didengar langsung oleh Pansus.

BACA JUGA: Sori, Johan Budi Ogah Meladeni Fahri Hamzah

Meskipun, kekalahan yang dialami KPK itu sudah menandakan bahwa komisi antikorupsi salah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka rasuah.

"Kalau menang di praperadilan sebetulnya sudah jelas bahwa KPK tidak benar, tapi perlu ditanya untuk dimintai keterangan," paparnya.

BACA JUGA: Pansus: Presiden Saja Santai, Jubirnya Kok Seperti Cacing Kepanasan

Seperti diketahui, KPK pernah menetapkan BG sebagai tersangka korupsi jelang pelantikannya sebagai Kapolri. BG lantas menggugat praperadilan dan menang. Sedangkan Hadi Poernomo juga pernah menang melawan KPK terkait penetapan tersangka kasus rekomendasi keberatan pajak terhadap BCA. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Angket KPK Bakal Panggil Komnas HAM


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler