jpnn.com, JAKARTA - Pansus Angket KPK menemukan adanya indikasi tersangka korupsi tidak boleh didampingi pengacara, saat menjalani proses hukum di komisi antirasuah.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya berencana menanggil Komnas HAM untuk mempertanyakan persoalan ini. Hanya saja, dia mengatakan, saat ini akan ada pemilihan komisioner Komnas HAM.
BACA JUGA: Tangkap Dirjen Hubla, KPK Ungkap Modus Baru Pemberian Suap
"Setelah itu, bukan tidak mungkin kami akan panggil Komnas HAM untuk mintakan pendapatnya dalam konteks ini," kata Taufiqulhadi, Jumat (25/8).
Pansus Angket KPK memiliki keyakinan Komnas HAM akan melihat dengan jelas bahwa ada pelanggaran-pelanggaran berat yang telah dilakukan KPK. "Saya saya yakin mereka dengan senang hati datang dan menyampaikan pendapat mereka tentang pelanggaran HAM yang dilakukan KPK," kata politikus Partai NasDem itu.
BACA JUGA: Pansus Angket KPK Ingatkan soal Pengelolaan Sitaan dan Rampasan
Taufiqulhadi justru mempertanyakan sikap Komnas HAM yang bungkam selama ini. Dia mengaku sudah berbicara dengan pegiat HAM terkait persoalan ini. Dia berharap Komnas HAM yang baru nanti bisa memberikan perhatian dan bersuara terhadap KPK. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah SBY Ingatkan Jangan Lemahkan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Dirjen Sekolahkan 2 Anak di AS dan Beli Lahan Rp 1 M untuk Makam Istri
Redaktur & Reporter : Boy