Pansus Hak Angket, Demokrat Ingin Usut Aliran Dana Jiwasraya

Rabu, 05 Februari 2020 – 05:00 WIB
Pimpinan Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menyerahkan surat dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. (Foto: ANTARA/mam B

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bukan kasus kriminal biasa.

"Kami mencium kasus kriminal Jiwasraya ini ada nuansa politik di dalamnya,” kata Benny kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).

BACA JUGA: PKS: Pansus Jiwasraya Bukan Untuk Menumbangkan Pemerintah

Benny mengatakan, pihaknya tidak hanya mempersoalkan berapa dana yang diduga telah dimanipulasi di dalam kasus Jiwasraya tersebut. Namun, ujar Benny, pihaknya ingin menggali lebih dalam lagi sebetulanya untuk apa saja dana Jiwasraya itu digunakan.

“Bukan semata-mata untuk mengembalikan dana itu kepada nasabah, tetapi kami ingin melacak lebih jauh dana ini dulu sebetulnya dipakai untuk apa,” kata politikus dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

BACA JUGA: PKS dan Partai Demokrat Resmi Usulkan Pansus Hak Angket Jiwasraya

Benny mencium dalam skandal Jiwasraya ini ada proses kejahatan yang canggih. “Ini organizing crimr, tentu dengan maksud-maksud tertentu,” katanya.

Menurut Benny, kalau kasus ini tidak dibuka segamblang mungkin, penggunaan uang Jiwasraya itu akan memunculkan berbagai spekulasi.

BACA JUGA: Timor Leste Minta Bantuan Lahan Karantina Warganya, Begini Respons DPR

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan, pihaknya mengetuk fraksi-fraksi lain di DPR bergabung bersama Demorkat dan PKS dalam Pansus Hak Angket Jiwasraya.

Selasa, sebanyak 104 anggota dari FPD dan FPKS DPR meneken hak usul Pansus Hak Angket Jiwasraya. Usulan itu sudah diserahkan ke pimpinan DPR, Selasa (4/2).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 pasal 79 Ayat 1 Huruf b menyebut usul hak angket diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Artinya, dari mekanisme perundangan usulan itu sudah memenuhi. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler