PKS dan Partai Demokrat Resmi Usulkan Pansus Hak Angket Jiwasraya

Selasa, 04 Februari 2020 – 17:51 WIB
Pimpinan Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menyerahkan surat dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. (Foto: ANTARA/mam B

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat (PD) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat terus bergerak mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dua fraksi yang berada di luar koalisi pemerintah itu menyerahkan usulan pembentukan Pansus kepada pimpinan DPR, Selasa (4/2). Rombongan dua fraksi itu diterima langsung Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Aziz Syamsuddin.

BACA JUGA: Sidang Parpurna DPR Diwarnai Interupsi Soal Skandal Jiwasraya

Adapun rombongan yang hadir antara lain Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini didampingi Aboe Bakar Al Habsy, Sukamta, Ledia Hanifah, Dimyati Natakusumah. Kemudian, Wakil Ketua Fraksi PD di DPR Herman Khaeron, Sekretaris Jenderal PD Hinca Panjaitan, dan anggota Komisi III DPR FPD Benny Kabur Harman.

“Hari ini kami datang menyampaikan berkas dan tanda tangan usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya,” kata Jazuli.

BACA JUGA: Anggota Fraksi Demokrat dan FPKS Teken Usul Pembentukan Pansus Jiwasraya

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten itu mengatakan sebanyak 50 anggota FPKS sudah menandatangani usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya.

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), hak angket diusulkan minimal 25 anggota DPR lebih dari satu fraksi.

BACA JUGA: Jatim Pulangkan Puluhan Atlet Indonesia yang Sedang Latihan di China

Pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya bukan untuk menjatuhkan pemerintah, tetapi ingin membuat secara terang benderang dan menegakkan hukum yang objektif. “Jadi, kami tidak ingin ambruk dunia industri sejenis ketika ini dibiarkan,” katanya.

Herman Khaeron dari Demokrat mengatakan dari fraksinya 54 anggota FPD yang ikut tanda tangan.

Herman mengatakan FPD serius membentuk Pansus Hak Angket Jiwasraya. Karena itu, dia berharap pimpinan DPR menerima dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang belaku. “Ini keseriusan fraksi kami,” ujarnya.

Menurut dia, Pansus dibentuk untuk mendalami dan melakukan penyelidikan supaya persoalan Jiwasraya terang benderang, komprehensif, terkoordinasi dan tuntas. “Kami gunakan hak konstitusional usulkan hak angket,” kata Herman.

“Proses ini kami terima dan akan kami salurkan sesuai mekanisme. Ini menjadi perhatian,” kata Aziz Syamsuddin.

Mekanisme pengusulan hak angket diatur dalam Pasal 79, serta Pasal 199 sampai 209 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Selain itu, juga Pasal 164 serta 169 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Pasal 199 Ayat 1 menyatakan hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 Huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pansus   PKS   Demokrat   Jiwasraya  

Terpopuler