Pansus Papua: Papua Damai dan Sejahtera Sebuah Keniscayaan

Rabu, 20 November 2019 – 19:20 WIB
Pansus Papua saat Rapat Dengan Pendapat dengan narasumber dari Amnesty International, Kontras, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di ruang rapat Komite I DPD RI, Senin malam (18/11). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Semua pihak harus bergandengan tangan, berdiskusi, saling terbuka dan objektif dalam kerangka supremasi hukum agar berbagai permasalahan Papua dapat terselesaikan sehingga mampu mewujudkan Papua yang Damai dan Sejahtera.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengan Pendapat Panitia Khusus (Pansus) Papua dengan menghadirkan narasumber dari Amnesty International, Kontras, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di ruang rapat Komite I DPD RI, Senin malam (18/11).

BACA JUGA: Filep Wamafma Dipilih Jadi Ketua Pansus Papua

Pansus Papua yang dibentuk sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan DPD RI terhadap permasalahan Daerah khususnya permasalahan di Papua ini, diharapkan mampu memberikan rekomendasi yang komprehensif untuk mewujudkan Papua Damai dan Sejahtera.

Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Senator Filep Wamafma (Dapil Papua Barat) sebagai Ketua Pansus yang didampingi oleh Senator Abdullah Puteh (Dapil Aceh), Senator Lyly Amelia Salurapa (Dapil Sulsel), dan Senator Otopianus P. Tebai (Dapil Papua) sebagai Wakil Ketua Pansus. Dihadiri oleh Senator Eni Sumarni (Dapil Jabar), Senator Fachrul Razi (Dapil Aceh),

BACA JUGA: Pansus Papua DPD Serukan Penyelesaian Karyawan Freeport yang Kena PHK

Senator Mamberob Yosephus Rumakiek, Senator Yance Samonsabra, dan Senator M.Sanusi Rahaningmas dari Dapil Papua Barat; Senator Muhammad Gazali (Dapil Riau), Senator Yorrys Raweyai, Senator Pdt.Ruben Uamang, dan Senator Helina Murib dari Dapil Papua.

Senator Filep menjelaskan bahwa Pansus ini bertujuan untuk mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai pihak untuk mendapatkan data valid sebagai bahan untuk menyelesaikan persoalan Papua. Saat ini kami ingin mendapatkan masukan dari Amnesty International, Kontras, dan YLBHI dari asepk penegakan hukum dan HAM di Papua. Kami juga ingin mendapatkan masukan mengenai penyelasaian tindak kekerasan yang selalu terjadi di Papua dari perspektif Lembaga Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang hukum.

BACA JUGA: Pansus Papua Beranggotakan 15 Anggota Segera Bekerja

Papang dari Amnesty International menyatakan bahwa mereka adalah organisasi lokal yang mempunyai jaringan internasional, melakukan riset dan menyampaikan data-data berdasarkan hasil riset. Hasil riset inilah yang selama ini disampaikan sebagai rekomendasi kepada Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan HAM dan Kekerasan di Papua. Papang, melanjutkan beberapa hal yang menjadi catatan Amnesti Internasional, di antaranya masih terjadinya perampasan hak hidup baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun kelompok bersenjata.

Aparat keamanan masih merespons secara berlebihan terhadap masyarakat maupun para demonstran yang menyampaikan pendapatnya secara damai dan masih dalam kooridor demokrasi yang baik walaupun ada yang membawa batu dan kayu dalam menyampaikan aspirasinya. Amnesty International juga mencatat bahwa Korban jiwa yang tertinggi ada di Papua dibandingkan daerah lainnya yang mengalami kerusuhan dan konflik yang ada di Indonesia.

Sedangkan Arif dari Kontras menyampaikan tentang belum adanya komitemen Pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran dan kekerasan di Papua. Konflik dan kekerasan di Papua merupakan akibat dari akumulasi berbagai persoalan dan perlakuan diskriminatif yang sudah terjadi sejak lama. Sejak tahun 60-an sampai sekarang model pendekatan dalam menyelesaikan persoalan Papua adalah sama (perampasan hak hidup, pembatasan kebebasan berskpresi, dan sebagainya).

Kontras juga mencatat bahwa Reformasi di tubuh TNI/Polri masih belum berjalan dengan baik, masih kasus-kasus penyelesaian di Papua dengan kekerasan dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tugiawan dari perwakilan YLBHI bawah ada beberapa kasus pelanggaran HAM berat dan bahkan bagian dari komitmen pemerintah akan tetapi sampai sekrang belum ada progresnya. Eksalasi persoalan Papua mulai meningkat pasca Pemilu 2019 khususnya sejak Agustus sampai September 2019, tercatat 13 orang yang meninggal, anti-rasisme ada 3 orang yang meninggal.

Selama aksi anti-rasisme ada 30 orang yang ditangkap, di Papua ada 7 orang yang ditangkap dan dipindahkan penahannya ke Balikpapan, ada 6 tersangka yang ditahan di Mako Brimob yang dipersulit untuk diberikan pendampingan.

Data lengkap dapat dilihat Ombudsman RI yang dapat dikonfirmasi oleh Pansus Papua. Pemblokiran internet sangat merugikan masyarakat di Papua selama konflik berlangsung khususnya bagi masyarakat yang menggunakan internet untuk melakukan kegiatan ekonomi.

Ketiga narasumber berpandangan sama bahwa Kasus Wamena dan Wasior merupakan dua kasus pelanggaran HAM berat yang sudah masuk dalam nasional akan tetapi belum di tindaklanjuti oleh pemerintah. Ketiga narsum mengharapkan Pansus Papua pat berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran HAM yang ada di Papua.

Sebagai penutup, Pansus dan Narasumber berkesepahaman bahwa peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Papua tidak boleh terulang lagi. Mengikis beban psikologis dengan penguatan layanan pendidikan, kesehatan, dan memberikan ruang untuk melakukan kegiatan ekonomi bagi korban HAM.

Mendorong percepatan terbentuknya Partai Politik Lokal sebagaimana yang diamanatkan didalam Bab VII Partai Politik Pasal 28 UU 21/2001 tentang Otsus Papua dan percepatan terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana yang diamanatkan di dalam Bab XII Hak Asasi Manusia Pasal 46 UU Otsus Papua (UU 21/2001). Hal ini perlu segera diwujudkan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Papua Damai dan Sejahtera.(adv/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler