BACA JUGA: Pemkot Jakut Gelar Car Free Day
Padahal, terdapat penerbitan izin paska Instruksi Gubernur (Ingub) No 115 tahun 2006 yang melarang dikeluarkannya izin minimarket baru.Terlebih penggunaan nama "Pansus Pasar", yang hanya membuka celah bagi kalangan politisi di Kebon Sirih mengalihkan substansi permasalahan sebenarnya
Menurut dia, Pansus seharusnya menggunakan nama yang sesuai dengan substansi permasalahan saat ini
BACA JUGA: Raperda RTRW DKI Dimainkan, Masyarakat Dirugikan
Sehingga tidak membuka celah pembiasan masalahBACA JUGA: Dewan Berondong Pertanyaan, Pejabat Bekasi Pingsan
Jadi fokus dalam mengusut persoalan tersebut," tandas Rico.Dirinya bahkan mensinyalir bahwa pemberian nama Pansus Pasar DPRD DKI ini, merupakan bagian dari konspirasi menutup-nutupi substansi perizinan minimarket"Sangat mungkin bila pansus ini pesanan pihak tertentuAda upaya pergeseran isuDewan pura-pura perhatian dengan membentuk pansus," sergah Rico.
Ironisnya menurut Rico, di tengah-tengah kasus perizinan minimarket yang belum tuntas, justru timbul indikasi penyimpangan dengan menerbitkan izin kafe atau resto kepada usaha waralaba asal Singapura"Seven Eleven itu juga minimarket, tapi menggunakan izin kafe(Ini) Akal-akalan yang terjadi sekarang," imbuh Rico.
Dirinya juga menyayangkan sikap Gubernur Fauzi Bowo yang tidak bertindak tegas dalam persoalan perizinan minmarketPadahal menurutnya, instruksi yang dikeluarkan Gubernur itu telah dilecehkan oleh anak buahnya sendiri"Apalagi Pemprov DKI belum ada (memberi) tindakan sanksi kepada oknum yang terlibatKondisi demikian sangat memprihatinkan," sesalnya.
Karena itu, Rico menuntut Fauzi Bowo untuk segera memberikan sanksi kepada oknum pejabat yang mengeluarkan izin minimarket dan menyalahi Ingub 115 tahun 2006"Bila pelanggaran yang dilakukan anak buah tak diberikan sanksi, taruhannya (adalah) kepercayaan publik kepada gubernur," tukasnya(rul/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Berondong Pertanyaan, Pejabat Bekasi Pingsan
Redaktur : Tim Redaksi