Raperda RTRW DKI 'Dimainkan', Masyarakat Dirugikan

Kamis, 16 Juni 2011 – 16:36 WIB

JAKARTA - Dugaan adanya permainan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2010-2030 semakin kencang berhembusAntara Pemprov DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI dan sejumlah pihak yang berkepentingan, sepertinya belum menemui kata sepakat

BACA JUGA: Dewan Berondong Pertanyaan, Pejabat Bekasi Pingsan

Akibatnya, warga Jakarta harus siap menanggung kerugian atas ulah para pimpinanya tersebut.

Pengamat Transportasi Agus Pambagyo menjelaskan, tak kunjung disahkanya RTRW ini berpengaruh pada rencana pengembangan transportasi masal berbasis rel
Karena, tak mungkin membangun infrastruktur tanpa ada RTRW karena akan menyalahi aturan

BACA JUGA: Dewan Berondong Pertanyaan, Pejabat Bekasi Pingsan

Padahal, sistem transportasi masal berbasis rel sangatlah mendesak
Pasalnya system ini dapat mengakomodasi masyarakat dalam jumlah yang sangat banyak

BACA JUGA: Bagi Jakarta, MRT Harga Mati

”Selain mengurangi emisi karbon, transportasi berbasis rel dapat mengangkut lebih banyak penumpang,” ungkapnya.

Dia pun mendesak Pemprov DKI Jakarta segera merealisasikan sistem transportasi yang dipilih yakni, MRT“Dengan satu rangkaian MRT memungkinkan sekali jalan untuk mengangkut 1.500 orang,” ujarnyaApabila dalam satu jam ada 12 rangkaian, sebanyak 18.000 penumpang dapat terangkut dalam satu jam”Bayangkan kalau jumlah ini diangkut menggunakan bajaj, motor, atau mobilBerapa banyak yang dibutuhkan, berapa banyak BBM yang digunakan,” tegasnya

Sehingga menurutnya, saat ini, keberadaan MRT sangat mendesak mengingat  mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya yang terus meningkat.

Sementara itu, anggota DPRD DKI S Andyka berpendapat, raperda tentang Rancangan RTRW hingga kini tidak ada kepastian kapan bakal disahkanPimpinan DPRD yang diketuai, Ferial Sofyan dinilai kurang tanggap dalam membangun komunikasi dengan pihak eksekutifWalhasil, Raperda RTRW 2030 yang dijadwalkan diketok Desember 2010, molor dan hingga kini tak pasti pengesahannya.

Rumor yang beredar, kuatnya kepentingan di internal dewan menjadi penyebab tak kunjung rampungnya payung hukum untuk pembangunan hingga 2030 di DKI itu“Perda RTRW itu ibarat indukKarena perda tersebut sebagai payung hukum untuk pembangunan di DKIKarena itu fraksi kami mendesak agar segera ada pengesahan perda RTRW,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra ini berharap, internal dewan, khususnya di tingkat pimpinan DPRD mengesampingkan friksi yang ada di antara para politisi Kebon Sirih“Kepentingan masyarakat harus menjadi utama, daripada harus mengutamakan friksi yang ada di internal dewan,” harapnya.

Andyka menambahkan, lambatnya pengesahan Raperda RTRW bertentangan dengan semangat pembangunan yang ada dalam Inpres no 1 tahun 2010 tentang percepatan pembangunan di DKI“Bagaimana DKI ingin melaksanakan program RPJMN dan RPJMDBagaimana DKI ingin membangun monorel, MRT serta program pembangunan lainnyaSementara tidak ada perda yang mengatur ituTentu sangat sulit untuk mengimplementasikan pembangunan di ibu kota dengan kondisi tanpa payung hukum untuk mengawal pembanguna di DKI,” sesalnya(wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parkir On Street Berlakukan Sistem Tilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler