jpnn.com - JAKARTA - Pansus Angket Pelindo II DPR batal memeriksa Jaksa Agung Prasetyo. Pemeriksaan sebenarnya akan dilakukan terkait klarifikasi atas surat izin yang dikeluarkan Jamdatun Kejagung dalam proses perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal dengan Hutchison Port Holdings (HPH).
Pembalatan ini terjadi karena mayoritas pimpinan dan anggota Pansus Angket Peilndo tidak bisa mengikuti rapat. Padahal, Jaksa Agung sudah berada di gedung DPR dan siap memberikan penjelasan kepada Pansus.
BACA JUGA: Desak Nasionalisasi Aset Penting Bagi Negara
"Saya dapat SMS rapat dengan Jaksa Agung jam 10, tapi karena sebagian pimpinan dan anggota tidak bisa hadir maka ditunda, menyesuaikan waktu," kata Junimart Girsang, anggota Pansus Pelindo dari Fraksi PDI Perjuangan di gedung DPR Jakarta, Selasa (27/10).
Junimart mengaku sudah mendapat informasi awal dari Jamdatun bahwa prosesnya telah sesuai dengan hasil kajian dan telaah. Namun, Pansus tidak percaya begitu saja sehingga perlu adanya pendalaman.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Mendagri Jamin Risma Bisa Ikut Pilwali
"Itu yang akan kami gali di Pansus dan dlaam Pansus akan kami gali kenapa Jamdatun keluarkan surat itu," tegasnya.
Sementara itu, Prasetyo ogah memberikan keterangan seputar konsesi JICT. Ia berdalih akan menyampaikan dalam rapat Pansus. "Nanti akan kami jelaskan di anu, di Pansus. Itu kalau ditanya, dan itu kalau menjadi domainnya Jamdatun," ujar Prasetyo. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Surat Suara Pilwali Surabaya Dicetak 10 November
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Tolak Perubahan Nomenklatur Anggaran Komisi V DPR
Redaktur : Tim Redaksi