jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pemindahan pedagang Pasar Turi, Surabaya, yang menyeret mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah tuntas.
"Clear, tidak ada masalah," kata Tjahjo usai acara di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (27/10). Dia pun menegaskan, Risma tetap bisa mengikuti pemilihan Wali Kota Surabaya yang digelar pada Desember 2015 nanti.
BACA JUGA: Surat Suara Pilwali Surabaya Dicetak 10 November
"Masih (bisa ikut), tidak ada masalah," ungkap mantan Sekjen PDI Perjuangan itu. Namun, Tjahjo enggan berkomentar lebih lanjut soal mengapa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengumumkan kasus yang sudah dihentikan Polda Jawa Timur tersebut. “Tanya polisi saja,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, sudah memerintahkan Polda Jatim mengeluarkan SP3 kasus Risma. "Sudah saya perintahkan SP3. Saya sudah perintahkan segera (diterbitkan)," ungkap Haiti di PTIK, Senin (26/10). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Gerindra Tolak Perubahan Nomenklatur Anggaran Komisi V DPR
BACA JUGA: Yusril: Putusan Kasasi MA Tak Kembalikan Pengurus Golkar Pada Hasil Munas Riau
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Singgung Jokowi Soal Dana Rp37 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi