JAKARTA - DPRD DKI Jakarta melalui panitia khusus (pansus) Mass Rapid Transit (MRT) mempertanyakan perubahan nominal modal PT MRT Jakarta. Pasalnya, perubahan itu tanpa meminta persetujuan DPRD.
"Pansus mempertanyakan pada PT MRT dan Pemprov kenapa mengubah modal dasar tanpa persetujuan DPRD," ujar Ketua Pansus MRT DPRD DKI Triwisaksana usai rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/7).
Pria yang akrab disapa Bang Sani itu menjelaskan, berdasarkan rapat umum pemegang saham PT MRT Jakarta, modal disetor sampai saat ini menjadi Rp230 miliar. Sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas, modal dasarnya menjadi Rp920 miliar atau 4 kali lipat dari modal disetor.
Perubahan ini pun sudah didaftarkan oleh perusahaan pelaksana proyek MRT itu kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan. Namun, sampai saat ini izinnya belum keluar.
Padahal, lanjut Sani, perubahan ini sebenarnya melanggar perda tentang pembentukan PT MRT Jakarta. Pasalnya, perda menyebutkan bahwa modal dasar PT MRT jakarta adalah Rp200 miliar.
"Ini berarti melanggar ketentuan. Harusnya direvisi dulu perdanya dengan persetujuan DPRD," ujar Bang Sani.
Ia menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta yang melangkahi wewenang DPRD. Ia berharap Pemprov segera membuat revisi dan menyerahkannya kepada dewan untuk disetujui.
"Kalau Perda-nya nggak diganti, ini nggak bisa jalan karena menabrak peraturan," tandas politisi PKS tersebut. (dil/jpnn)
"Pansus mempertanyakan pada PT MRT dan Pemprov kenapa mengubah modal dasar tanpa persetujuan DPRD," ujar Ketua Pansus MRT DPRD DKI Triwisaksana usai rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/7).
Pria yang akrab disapa Bang Sani itu menjelaskan, berdasarkan rapat umum pemegang saham PT MRT Jakarta, modal disetor sampai saat ini menjadi Rp230 miliar. Sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas, modal dasarnya menjadi Rp920 miliar atau 4 kali lipat dari modal disetor.
Perubahan ini pun sudah didaftarkan oleh perusahaan pelaksana proyek MRT itu kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan. Namun, sampai saat ini izinnya belum keluar.
Padahal, lanjut Sani, perubahan ini sebenarnya melanggar perda tentang pembentukan PT MRT Jakarta. Pasalnya, perda menyebutkan bahwa modal dasar PT MRT jakarta adalah Rp200 miliar.
"Ini berarti melanggar ketentuan. Harusnya direvisi dulu perdanya dengan persetujuan DPRD," ujar Bang Sani.
Ia menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta yang melangkahi wewenang DPRD. Ia berharap Pemprov segera membuat revisi dan menyerahkannya kepada dewan untuk disetujui.
"Kalau Perda-nya nggak diganti, ini nggak bisa jalan karena menabrak peraturan," tandas politisi PKS tersebut. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Operasi tapi tak Ada Sanksi
Redaktur : Tim Redaksi