jpnn.com - JAKARTA - Sidang peripurna DPR telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Jumat (28/10), telah dibacakan nama-nama anggota fraksi yang duduk sebagai anggota pansus tersebut.
BACA JUGA: Sumpah Pemuda, Harus Banyak Kader PDIP Jadi Pemimpin
Fadli mengatakan pembahasan baru akan dilakukan setelah masa reses 16 November mendatang. "Pansus ini kan sudah ada. Tinggal susunan pimpinan dan sebagainya. Seharusnya pada masa sidang akan datang. Karena anggota kan reses," kata Fadli, usai paripurna.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, selain menentukan pimpinan pansus beserta mekanisme pembahasannya. Pada rapat pertama setelah reses juga akan dilakukan konsultasi dan mendengar penjelasan pemerintah.
BACA JUGA: Inilah Warning Bang Ruhut untuk SBY dan Partai Demokrat
"Setelah itu diserahkan pada fraksi-fraksi, bisa tiga minggu untuk fraksi melakukan konsultasi. Semua partai akan bentuk timnya untuk mengkaji," ujar Rambe.(fat/jpnn)
Berikut nama-nama anggota Pansus RUU Pemilu yang ditetapkan DPR:
BACA JUGA: Sudah 3 Tahun! Maruli Hutagalung tak Pernah Lapor Kekayaan ke KPK
PDIP: Arif Wibowo, Erwin Moeslimin, Trimedya Pandjaitan, Diah Pitaloka, Esti Wijayati, Sirmadji
Golkar: Rambe Kamarul Zaman, Agung Widyantoro, Hetifa Sjaifudian, Ahmad Zaki, Agun Gunandjar
Gerindra: Ahmad Riza Patria, Endro Hermono, Nizar Zahro, Supratman Andi Agtas
Demokrat: Edhie Baskoro (Ibas), Didik Mukrianto, Fandi Utomo
PAN: Yandri Susanto, Totok Daryanto, Viva Yoga Mauladi
PKB: Lukman Edy, Neng Eem Marhamah Zulfa
PKS: Al Muzamil Yusuf, Sutriyono
PPP: Reni Marliani, Achmad Baidowi
Nasdem: Tamanuri, Mochtar Lutfi
Hanura: Rufinus Hutauruk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Puan Ingin Masyarakat Kian Terbiasa Gunakan Transaksi Nontunai
Redaktur : Tim Redaksi