Sudah 3 Tahun! Maruli Hutagalung tak Pernah Lapor Kekayaan ke KPK

Jumat, 28 Oktober 2016 – 15:16 WIB
Maruli Hutagalung. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Elisier Sahat Maruli Hutagalung ternyata tidak pernah menyetor laporan harta kekayaan penyelengara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2013. 

Padahal, sejak kurun waktu 2013 hingga sekarang, Maruli sudah bergonta-ganti jabatan di lingkungan kejaksaan. 

BACA JUGA: Menko Puan Ingin Masyarakat Kian Terbiasa Gunakan Transaksi Nontunai

Pada 2013 Maruli menjabat Kajati Papua. Saat itu, harta Maruli yang dilaporkan sebesar Rp 2,545 miliar seperti yang tertera di laman acch.kpk.go.id. 

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan, sebagai penyelenggara negara Maruli seharusnya menyetorkan LHKPN secara rutin kepada komisi antirasuah. 

BACA JUGA: Bakal Ada Panel Kasus Etika Bang Ruhut

"Ya seharusnya dia memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk lapor LHKPN," ujar Yuyuk saat dihubungi, Jumat (28/10).

Setelah dicopot dari jabatan Kajati Papua, Maruli dipindahkan menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. 

BACA JUGA: Dahlan Iskan Ditahan, Fadli Zon: Hukum Jadi Alat Kekuasaan

Setelah itu, Maruli pada 17 November 2015 lengser dan dipindah tugas di Jawa Timur menjadi Kepala Kejati. 

Saat itu, nama Maruli mencuat dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. 

Ketika menjadi saksi terdakwa mantan anggota Komisi III DPR yang juga Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella 16 November 2015, Evy mengakui kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis meminta uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Maruli. 

Uang itu untuk mengamankan perkara korupsi bansos yang menjerat Gatot yang tengah ditangani Kejagung. Hanya saja, Kaligis membantah pengakuan Evy. Bagi KPK, bantahan itu tak menjadi persoalan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pengakuan dan bantahan seseorang bukan hal utama dalam sebuah penyelidikan. Ia menegaskan, KPK tentu punya bukti-bukti lain daripada sekadar pengakuan seseorang. 

"Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh penyidik harus benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu pola yang digunakan penyidik. Penyidikan itu tidak boleh berdasarkan persepsi," kata perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha Ha Ha... Lucunya Ledekan Bang Ruhut untuk Roy Suryo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler