Pansus Sebut RJ Lino Bohong Besar!

Senin, 23 November 2015 – 18:15 WIB
Anggota Pansus Pelindo II DPR RI, Sukur Nababan. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Pansus Pelindo II DPR RI, Sukur Nababan mengatakan potensi kerugian negara dalam kasus PT Pelindo II mencapai Rp30 triliun. Artinya, menurut Sukur, skandal perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) di awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla jauh lebih dahsyat ketimbang skandal Bank Century yang hanya Rp6,7 triliun.

“Potensi kerugian yang spektakuler itu membuktikan bahwa Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino melakukan kebohongan besar ketika mengklaim bahwa PT Pelindo II meraih keuntungan,” kata Sukur Nababan, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (23/11).

BACA JUGA: Lihat Ini, Perusuh Kongres HMI Digelandang Polisi

Bahkan politisi PDIP itu menilai, perpanjangan kontrak JICT yang diberikan Pelindo II kepada HPH (Hutchison Port Holdings), merupakan skandal besar dalam sejarah Indonesia.

“Ini jelas perampokan. Ini skandal yang lebih dahsyat dari kasus Bank Century," tegas Sukur Nababan.

BACA JUGA: Kominfo Blokir 22 Situs Download Lagu, Ini Daftarnya

Lebih lanjut, dia menjelaskan potensi kerugian dan keganjilan dalam kasus Pelindo II. Pada kontrak I, Pelindo II menetapkan HPH, perusahaan milik Taipan Hong Kong, Li Ka-shing itu, menjadi operator JICT periode 1999-2019.

Dalam kontrak pertama, Pelindo II berhak atas royalti sebesar 15 persen dari pendapatan. Sementara, HPH berhak atas technical knowhow sebesar 14,08 persen dikalikan laba setelah dikurangi pajak (laba bersih).

BACA JUGA: Bikin Ribut, Penggembira Kongres HMI Diangkut dengan Kapal TNI AL

“Saat kontrak pertama, komposisi sahamnya, Pelindo II 48,9 persen, HPH 51 persen dan Kopegmar (koperasi pegawai maritim) 0,1 persen," terang Sukur.

Alih-alih menunggu masa kontrak habis, Dirut Pelindo II RJ Lino ujarnya, justru meneken perpanjangan kontrak HPH pada 2014. Padahal, kontraknya baru rampung pada 2019. Dalam kesepakatan baru yang dibuat Lino itu, Pansus mencurigai beberapa hal. Pertama, kontrak kedua meniadakan sistem royalti menjadi sewa (rent) untuk Pelindo II senilai US$ 85 juta per tahun. Kedua, jatah HPH atas technical knowhow 14,08 persen dari laba bersih dihapus.

Ketiga lanjutnya, komposisi andil di JICT bergeser. Di mana Pelindo II berhak atas 51 persen saham dan HPH 49 persen.

“Selama ini, RJ Lino bilang sudah berhasil memberikan keuntungan kepada Pelindo II. Kita melihat justru sebaliknya. Malah potensi kerugian lebih besar. Kita hitung adanya potensi kerugian negara dari kontrak kedua mencapai Rp 20 sampai Rp 30 triliun," kata Ketua DPP PDIP Bidang Pemuda dan Olahraga itu.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencekam! Suporter Askar Theking Serbu Penggembira Kongres HMI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler