Pansus Sepakat Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Selasa, 09 Oktober 2012 – 20:24 WIB
JAKARTA-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPR meyakini, masa jabatan kepala desa delapan tahun akan lebih baik. Sebab persoalan di desa jauh lebih sulit diselesaikan. Selain itu, kehidupan di desa selama ini juga dikenal dengan sifat kekeluargaannya yang sangat kental.

“F-PKB cenderung memilih opsi ketiga,” ungkap anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa, Abdul Malik Haramain di Jakarta, Selasa (9/10).

Meski demikian, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan usulan pemerintah yang mempertahankan masa jabatan kepala desa hanya enam tahun, tetap dapat dilaksanakan. Namun fraksi di DPR belum tegas akan menentukan seperti apa nantinya," ujarnya kemudian.

Menurutnya, sampai hari ini pandangan seluruh fraksi dalam Pansus RUU Desa, masih berbeda satu dengan yang lain. Hanya saja, semuanya sepakat masa jabatan kades 8 tahun. Hingga akhirnya mengemuka tiga opsi. Pertama, masa jabatan kepala desa 8 tahun tanpa dibatasi umur maupun lainnya.

Opsi kedua, masa jabatan 8 tahun dan dapat mencalonkan kembali. Sementara ketiga, masa jabatan 8 tahun namun pada saat mencalonkan diri usia dibatasi 60 tahun.

“Kita cenderung memilih opsi ketiga, karena persoalan di desa lebih sulit diselesaikan bila di banding dengan daerah lain. Di desa sifat kekeluargaan juga lebih kental dan kepala desa harus yang sudah berpengalaman serta mempunyai kharismatik. Jadi seorang kepala desa harus senior, agar mampu menjalankan pemerintahan desa dan dipandang oleh masyarakat desa," ujarnya kemudian.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Demokrat Gatot Juga Tertinggi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler