jpnn.com, LEBAK - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menutup seluruh lokasi tujuan wisata saat liburan panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 guna mencegah penularan COVID-19.
"Penutupan lokasi tujuan wisata di Kabupaten Lebak mulai tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020," katanya, Sabtu (24/10).
BACA JUGA: Jelang Libur Panjang, Menhub Mewanti-wanti Operator Transportasi
Ia menegaskan lokasi tujuan wisata tersebut dipastikan akan banyak dikunjungi wisatawan sehingga terjadi kerumunan dan berpotensi meningkatnya jumlah kasus COVID-19.
Selama ini, kata dia, pemerintah daerah bekerja keras guna mengendalikan penularan virus corona jenis baru penyebab COVID-19 dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
BACA JUGA: Bu Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu dan Mendagri
Dalam perda itu termaktub pemberian sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp150 ribu dan pelaku usaha RP25 juta.
Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Lebak sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan 19 November 2020.
BACA JUGA: Peringatan Tegas Irjen Firman: Sebaiknya Anda Menyerahkan Diri!
"Saya kira penutupan wisata itu sesuai keputusan Pemprov Banten melalui perpanjangan PSBB," katanya.
Bupati menyebutkan, lokasi wisata saat liburan panjang yang ditutup itu di antaranya Pantai Sawarna dan kawasan adat masyarakat Badui.
Ia mengatakan bahwa kedua lokasi wisata tersebut sudah mendunia dan menjadikan kebanggaan masyarakat Kabupaten Lebak dan Banten.
"Kami menutup lokasi wisata itu guna mencegah penularan COVID-19, karena liburan panjang dipastikan akan banyak kerumunan," ujar Iti Octavia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti