Pantau Bank Penerima Setoran Haji

Kamis, 11 Oktober 2012 – 06:59 WIB
JAKARTA - Kementrian Agama (Kemenag) belum mengambil keputusan terkait polemik dana talangan haji yang diusulkan bank. Menag Suryadharma Alie menyatakan pihaknya masih akan meninjau kembali usulan dana talangan tersebut.

Karena itu, Kemenag membentuk tim evaluasi dana talangan haji yang rencananya akan berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji. "Kita akan meninjau kembali dana talangan haji. Mesti dikaji dulu,"jelas Suryadharma Alie di Jakarta, kemarin (10/10).

Ketua Umum PPP itu menuturkan, tim evaluasi bentukan Kemenag nantinya akan melihat produk perbankan yang dinilai relevan untuk calon jamaah haji yang kurang mampu. Tim tersebut juga akan menerapkan sejumlah persyaratan terhadap bank yang menyediakan fasilitas dana talangan haji, jika nantinya praktik itu diizinkan.

Selain diberikan persyaratan, bank-bank tersebut juga akan diawasi oleh Kemenag. "Bank yang memberi pinjaman akan diberi persyaratan. Bank-bank itu juga akan ditinjau dan dipantau apakah layak jadi bank pemberi setoran," tegasnya.

Selain itu, tim tersebut juga akan meminta masukan dari sejumlah pihak, di antaranya pihak perbankan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pendapat MUI diperlukan lantaran lembaga tersebut tak mempermasalahkan mekanisme dana talangan haji.

"Kami akan lihat pemahaman MUI dalam perspektif bisnis maupun agama. Termasuk katanya sistem MLM (Multi level Marketing) diperbolehkan. Itu juga perlu kita pertimbangkan,"jelas dia.

Suryadharma menuturkan, sejatinya pihaknya menilai bahwa mekanisme dana talangan belum pas diterapkan untuk keperluan haji. Sebab, dana talangan tersebut adalah salah satu bentuk pinjaman atau hutang. Sementara dalam Islam, "seseorang disarankan berhaji jika sudah mampu secara finansial.

"Saya tidak akan mengomentari dari aspek hukum Islam, karena bisa jadi ada beberapa pandangan. Dana talangan itu kan meminjam. Misalnya ada uang Rp 25 juta, coba tanya saja sama ulama. Padahal kita masih punya utang 20 juta. Lalu mana yang mesti didahulukan" Bayar utang kan,"tegasnya.

Meski begitu, dia menekankan, jika larangan terhadap bank melakukan praktik dana talangan maupun MLM masih akan dipertimbangkan oleh tim evaluasi. "Nanti segera keluar aturannya," imbuhnya.

Seper ti diketahui, mekanisme dana talangan haji ditinjau ulang karena membuat daftar antrean berhaji semakin panjang. Hanya dengan uang muka Rp 2 juta, seseorang bisa memesan kursi haji dari Kementerian. Akibatnya, mereka yang mampu secara finansial tertangguhkan peluangnya untuk melaksanakan haji terlebih dulu.

Pemerintah juga berniat menertibkan pelaksanaan haji menggunakan sistem MLM. Sebab, sistem tersebut memungkinkan seseorang menggunakan dana milik orang lain untuk mendaftar haji. Penertiban mekanisme dana talangan dan MLM adalah bagian dari kampanye haji sekali seumur hidup yang dicanangkan pemerintah. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Zakat Maut

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler