Pantau MinyaKita, Kemendag: Pasokan Aman dan Tercukupi       

Sabtu, 18 Februari 2023 – 09:55 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemantauan pendistribusian produk minyak goreng merek MinyaKita di Pasar Gayamsari Semarang, Jawa Tengah. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemantauan pendistribusian produk minyak goreng merek MinyaKita di Pasar Gayamsari Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil pantauan menunjukkan, pasokan MinyaKita di Semarang aman dan tercukupi.

BACA JUGA: Kemendag Tutup 6.678 Marketplace MinyaKita yang Melanggar Aturan

“Hari ini, Kemendag bersama Satgas Pangan Daerah dan Disperindag setempat melakukan pemantauan pendistribusian MINYAKITA di Jawa Tengah, khususnya kota Semarang. Hasilnya sangat aman dan tercukupi untuk menyambut Ramadan," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono.

Menurut Veri, kegiatan itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang juga dilakukan di berbagai daerah sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, apalagi sampai melakukan panic buying.

BACA JUGA: Waduh! Marak MinyaKita Palsu, Begini Ciri-Cirinya

Veri berharap pendistribusian dapat memenuhi ketersediaan MinyaKita di tengah masyarakat sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan data dan pantauan tersebut, total pasokan DMO minyak goreng, baik dalam bentuk curah maupun kemasan yang telah direalisasikan per tanggal 17 Februari 2023 untuk wilayah Jateng sudah mencapai 24.069 ton.

Pasokan tersebut lebih dari 100 persen dibandingkan kebutuhan harian (17 hari) untuk Jateng sebesar 20.179 ton.  

Menurutnya, jumlah pasokan tersebut, proporsi minyak goreng curah sebesar 16.927 ton (70,32 persen) dan minyak goreng kemasan MinyaKita 7.142 ton (29,67 persen).

"Pasokan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan, terutama dalam menjaga ketersediaan untuk mengantisipasi kebutuhan menghadapi Ramadhan dan Idulfitri tahun ini," katanya.

Veri juga meminta para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MinyaKita untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.

“Para pelaku usaha harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MinyaKita tidak boleh dijual melebihi HET Rp 14.000/liter,” ungkapnya.

Saat ini, pemerintah mengutamakan penjualan MinyaKita melalui pasar rakyat agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh MinyaKita dengan harga terjangkau sehingga pasokan benar-benar tepat sasaran.

“MinyaKita akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO untuk memastikan pasokan MinyaKita kembali normal dan sesuai HET, serta semakin terjangkau oleh masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Veri juga memaparkan hasil temuan pengawasan terhadap produk minyak goreng di Jawa Tengah.

Veri mengungkapkan ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek “MinyaKita ” menjadi “MinyaKita ”.

Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Untuk itu, Veri meminta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan (MinyaKita), harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler