Panti Pijat dan Spa di Kota Bekasi Boleh Buka, dengan Catatan

Jumat, 02 Oktober 2020 – 09:52 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: ANTARA/ Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, Kamis (1/10).

Maklumat Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha itu mengatur pembatasan jam operasional fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional, pasar swasta, dan kegiatan usaha perdagangan dan jasa.

BACA JUGA: Pengusaha Spa di Bekasi tak Senang Petugas Datang Pakai Ambulans

"Bahwa mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman Covid-19 di Kota Bekasi," tulis Rahmat dalam maklumat.

"Dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi," lanjut dia.

BACA JUGA: Anggota Polisi Ini Kehilangan Pistol dan HP, Pelakunya Tak Disangka, Sungguh Nekat

Adapun maklumat itu berlaku mulai hari ini Jumat (2/10) hingga Rabu (7/1).

Berikut perincian pembatasan jam operaional di Kota Bekasi:

BACA JUGA: AKP Agus Hendro Tuduh AKBP Ahmad Fanani Arogan, Berujung Laporan ke Polda

1. Kategori hiburan umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, seperti klab malam, bar, karaoke, pub, biliar, panti pijat atau refleksi atau spa.

2. Arena permainan anak atau gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

3. Rumah makan atau restoran atau usaha sejenisnya dan cafe untuk dine in atau makan di tempat atau take away dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00 WIB.

4. Untuk jasa penyelenggara acara atau MICE atau gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan ketentuan agar merubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box.

5. Gelanggang Olahraga atau pusat kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WlB sampai dengan 18.00 WlB.

6. Pembatasan jam operasional pada Pasar Tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

7. Pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati los dalam pasar setiap hari dimulai pukul 08.00 WlB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

8. Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WlB, untuk jalan protokol tidak diperbolehkan ada Pedagang Kaki Lima.

9. Terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usah perdagangan lainnya, jam operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan.

10. Untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki ijin usaha 24 Jam (Tidak Berlaku) tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. (mcr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler