jpnn.com, MEDAN - Sebuah panti pijat plus-plus di Komplek MMTC Jalan Williem Iskandar Desa Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara digerebek Personel Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas, Sabtu, mengatakan para pelaku yang terjaring langsung ditangkap dibawa ke Polrestabes Medan beserta barang bukti.
BACA JUGA: Berita Terkini Soal Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Dalam Mobil, Oh Ternyata
Di antaranya berupa sprey, bantal, handuk, tissue, alat kontrasepsi, hand body, baby oil, sabun mandi dan baju lingrie, serta dua buah pembukuan.
"Mereka yang diamankan wajib lapor dan proses hukum tetap dilanjutkan," ujar Nicholas.
BACA JUGA: Berita Duka, Ariyadi Rumadi Meninggal Dunia, Kondisinya Sangat Mengenaskan
Informasi diperoleh, Sabtu (6/6) siang menyebutkan penggerebekan di lokasi tersebut, karena adanya informasi bahwa panti pijat di Komplek MMTC menyediakan layanan plus-plus.
Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi itu, kemudian turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan, serta ditemukan di dalam salah satu ruangan seorang hidung belang dan terapis wanita sedang melakukan massage plus-plus.
BACA JUGA: Penyedia Tempat Pijat Plus-plus Khusus Gay Ini Ditahan, 11 Orang Terapis Dipulangkan
Selanjutnya, petugas Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan YP (23) warga Jalan Tanduan dan TW (22) warga Jalan Serayu, Desa Krio, Kabupaten Deli Serdang, dan kedua wanita ini bertugas sebagai kasir.
BACA JUGA: Markus Tewas Mengenaskan Usai Bacok Dua Pria yang Akrab dengan Kekasihnya
Selain itu, petugas juga memboyong empat wanita muda yang bekerja sebagai terapis, yakni MSS (21) warga Jalan Tanjung Mulia Hilir, DA (24) warga Jalan Masjid Taufik Medan, DD (26) warga Perumahan Pondok, Kampung Kolam, dan CA (26) warga Jalan Jermal 3 Gang Gereja, serta dua orang pria hidung belang TH (59) warga Jalan Pancing, dan AH (33) warga Kimo Pancing Berjaya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi