Penyedia Tempat Pijat Plus-plus Khusus Gay Ini Ditahan, 11 Orang Terapis Dipulangkan

Jumat, 05 Juni 2020 – 22:48 WIB
Tersangka dan barang bukti yang disita dari bisnis pijat plus-plus gay di Medan. Foto : pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Polisi terus mendalami kasus bisnis prostitusi pijat plus-plus khusus Gay di Kompleks Setia Budi II, Jalan Ringroad Medan Sunggal, Kota Medan.

Polisi juga telah menetapkan A yang berperan sebagai perekrut dan penyedia tempat sebagai tersangka dan langsung ditahan.

BACA JUGA: Terbukti Berbuat Terlarang, Hendriansyah Putra dan Irmasyah Putri Dihukum Cambuk 100 Kali

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Paulus Sinulingga, di Medan, Jumat, mengatakan 11 orang terapis di tempat pijat khusus gay itu, telah dipulangkan.

Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan para terapis yang prostitusi gay itu sebagai korban.

BACA JUGA: Eko Saputro Mengaku Polisi Berpangkat Briptu Untuk Menipu Teman Kencan

"Dalam kasus prostitusi ini, penyidik telah menetapkan A sebagai tersangka yang juga berperan sebagai penerima upeti dari hasil kerja para terapis tersebut," ujarnya.

Simon menambahkan untuk tersangka A dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Pijat Plus-plus Gay di Perumahan Elit, 11 Orang Diamankan

Sebelumnya, Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek praktik pijat plus-plus khusus Gay di Kompleks Setia Budi II Jalan Ringroad, Medan Sunggal, Kota Medan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar, dalam keterangannya di Medan, Rabu (3/6), mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 11 orang berserta barang bukti berupa handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

Ia menyebutkan, peristiwa penggerebekan itu, Sabtu (31/5).Dari jumlah 11 orang yang diamankan tersebut seluruhnya adalah laki-laki, dan satu orang A sebagai perekrut dan menyediakan tempat.Sedangkan, yang lainnya adalah sebagai terapis (tukang pijat).

"Praktik pijat plus-plus tersebut kegiatannya tertutup dan juga terbatas. Mereka memiliki komunitas dalam menjalankan kegiatan bagi kelompok itu," ujarnya.

BACA JUGA: Dua ASN Pasangan Selingkuh Diduga Berbuat Terlarang, Ditemukan Pingsan Tanpa Busana di Mobil

Irwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, praktik pijat plus-plus ini sudah dua tahun lamanya beroperasi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler