jpnn.com, MAKASSAR - Petugas Satpol PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan menggerebek dua tempat panti pijat yang masih beroperasi di tengah pandemi virus corona COVID-19.
"Ini tidak boleh dibiarkan, di saat pemerintah genjar-gencarnya melarang orang berkumpul-kumpul ditambah lagi surat edaran, pengusaha ini masih saja bandel membuka usaha panti pijatnya," tegas Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, Minggu (12/4).
BACA JUGA: Kabar Buruk, Khawatir Tiongkok Kembali ke Kondisi Hampir Lumpuh
Dua panti pijat yang digerebek yakni New Valentine dan Pesona di jalan Toddopuli Raya Timur, Kecamatan Panakkukang.
Iman Hud memerintahkan anggotanya agar panti pijat itu ditutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan sampai masa darurat COVID-19 mereda.
BACA JUGA: Pemerintah Kebingungan Menangani Wabah Corona, Ini Buktinya
Penutupan harus dilakukan demi agar imbauan physical distancing bisa efektif.
Karena sudah menyentuh tubuh ketika dipijat dan itu sangat rentan penularannya baik dari tamu maupun pekerjanya.
BACA JUGA: Nasib 51 Ribu PPPK dari Honorer K2 Merana, Prof Zainuddin Sentil Sri Mulyani
"Semua orang tahu bahwa kita ini sementara berperang melawan virus, malah ambil kesempatan dalam kesempitan masih membuka panti pijat. Kami akan teruskan pelanggaran ini sampai ke tingkat pengadilan," papar Iman menegaskan.
Penegakan aturan ini dilakukan, kata dia, bertujuan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Makassar.
Saat digerebek ditemukan banyak wanita yang merupakan pekerja di panti pijat. Mereka tidak hanya dari Makassar tapi dari Pulau Jawa.
Iman mengemukakan, razia ini akan terus dijalankan dengan melakukan tindakan tegas baik orang-orang yang masih berkumpul maupun pengusaha yang masih membandel membuka usahanya.
Satpol PP juga memaksa pemilik toko Alaska dan Bintang yang menjual elektronik rumah tangga dan asesoris ponsel segera menutup tokonya.
Dua toko ini dianggap membandel dan ngotot membuka tokonya dari waktu yang sudah ditentukan yakni hanya pukul 12.00 WITA.
"Saya tidak tahu apa di pikiran pengusaha itu. Seharusnya para pengusaha ikut membantu pemerintah dalam kondisi seperti ini, bukan malah memanfaatkan kesempatan di tengah darurat korona," ungkap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan usaha wajib ditutup seperti Tempat Hiburan Malam (THM), tempat karaoke, Bar dan kafe, Panti Pijat dan Refleksi, Spa, Bioskop, Bola Sodok, Arena bermain ketangkasan di Mal.
Tidak hanya itu, penyelenggara kegiatan dilarang di hotel dan balai pertemuan, pesta perkawinan, akikah dan semacamnya untuk menunda acara sampai batas waktu yang ditentukan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo