jpnn.com - KELAPA DUA - Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel panti pijat Massage Segar Family di kawasan Jalan Kelapa Puan, Komplek Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Perusahaan tersebut nekad beroperasi di bulan Ramadhan dan melanggar surat edaran bersama Bupati Tangerang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP, Slamet Budi mengatakan, awalnya petugas melakukan monitoring sekitar pukul 22.00 Wib di kasawan Komplek Gading Serpong. Saat melintasi Jalan Kelapa Puan petugas mendapati Panti Pijat Massage Segar Family tengah beroperasi. Bahkan panti pijat ini diduga menyediakan layanan sex.
BACA JUGA: Perampok Bertopi Sikat Puluhan Gram Emas
Sebab kata Slamet, petugas mendapati seorang tamu laki-laki di tempat tersebut. Tamu itu dipergoki tengah bermesraan dengan seorag wanita pemijat di sebuah ruangan khusus Massage Segar Family ini. Selanjutnya petugas Satpol PP melakukan pendataan dan penyegelan.
BACA JUGA: Nyabu di Lapas, Napi Langsung Didor
"Tamu laki-laki yang berada di ruang khusus tersebut turut didata. Seorang tamu pria turut kami data, karena berada di dalam ruangan khusus. Sementara tempat tersebut kami segel, karena beroperasi di bulan Ramadhan," kata Slamet, kemarin.
Kegiatan monitoring dan razia tempat hiburan malam dan panti pijat yang berada di Kabupaten Tangerang terus dilakukan pada malam hari. "Kegiatan kami ini merupakan monitoring, apakah mereka menjalankan sesuai surat yang kami layangkan atau tidak," tegasnya.
BACA JUGA: Polrestro Jakarta Barat Bekuk Empat Rampok Besutan
Ketua MUI Kabupaten Tangerang H Moh Ues Nawawi mengatakan, berdasarkan surat edaran bersama MUI dan Bupati Tangerang tempat hiburan malam dilarang beroperasi. "Tempat hiburan malam sementara dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. Guna menjaga kondusifitas dan kenyamanan umat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan," kata Ues.
Tidak hanya larangan operasi bagi tempat hiburan malam, kata Ues Nawawi, MUI dan Bupati juga mengatur jam operasional rumah makan. Pemilik restoran atau rumah makan wajib mengalihkan jam pelayanannya dari jam 16.00 Wib hingga waktu sahur. Surat edaran ini diperkuat dengan instruksi Bupati Tangerang dan sudah diedarkan.
"Adapun pengawasannya kami minta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi. Ketika terjadi pelanggaran segera koordinasikan kepada aparat berwenang yakni Satpol PP dan Kepolisian. Kami tidak mengharapkan adanya aksi sweeping. Kalau ada pelanggaran biar kita percayakan kepada pemerintah dan pihak terkait," tandasnya.
Sekretaris MUI, Nur Alam menambahkan, dalam surat edaran bersama itu juga kata Nur Alam, MUI dan Bupati menghimbau kepada masyarakat untuk melaksankan ibadah puasa Ramadhan dengan kusyuk dan tawadu, penuh keimanan dan ketakwaan serta keikhlasan.
"Perbanyak ibadah sunah di bulan penuh rahmat, magfiroh dan barokah ini. Dengan takmirul masajid berupa tarawih, ii'tikaf dan tadarus al qur'an," paparnya. (adi/jar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sobri Ditemukan Tewas Dalam Karung
Redaktur : Tim Redaksi