Pantura Bebas Pembatasan BBM

Selasa, 05 Agustus 2014 – 04:14 WIB

jpnn.com - TEGAL - Sesuai Surat Edaran (SE) BPH Migas No.937/07/KaBPH/2014, per 4 Agustus kemarin, penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Bali dibatasi.

Namun demikian, khusus untuk SPBU di jalur Pantura, jalur Selatan dan tengah, Jawa Tengah dan DIY terbebas dari kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Hari Pertama Kerja, 30 Pegawai Banda Aceh Bolos

Operation Head Terminal BBM Tegal Bimo Sagus Ariyanto mengatakan, dalam SE itu menyebutkan pula, waktu penjualan solar bersubsidi yang dimulai dari pukul 08.00-18.00 hanya untuk cluster tertentu.

Penentuan cluster difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.

BACA JUGA: Wisatawan Sumbang Sampah di Lembang

Sementara SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.

Karena itu, sambung Bimo, jalur Pantura, jalur Selatan dan jalur Tengah Jawa Tengah dan DIY tidak terkena aturan pembatasan waktu penjualan solar. Sebab jalur-jalur tersebut masuk pada cluster.

BACA JUGA: Pegawai Malas Akan Dijemur

"Makanya hari ini (kemarin) SPBU-SPBU di jalur Pantura, Selatan dan Tengah masih seperti biasa, tidak ada perubahan," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (4/8).

Ditanya apakah kebijakan untuk jalur Pantura, Sletan dan Tengah tersebut hanya sementara ini saja atau terus berlanjut. Bimo menegaskan, yang pasti apabila tidak ada perubahan, SPBU di tiga jalur itu masih normal seperti biasa.

"Saya tidak bisa memastikan ini sementara atau akan terus. Sebab Pertamina hanya melaksanakan, kebijakan yang membuat BPH Migas."

Adapun jumlah SPBU di ketiga jalur dimaksud sebanyak 372 unit atau 51 persen dari total SPBU yang ada di Jawa Tengah dan DIY.

Sedangkan jumlah SPBU yang menjadi tanggungjawab atau masuk wilayah kerja Terminal BBM Tegal sebanyak 68 unit. Fasilitas pelayanan itu tersebar di Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Brebes dan Pemalang.

Kaitan spanduk-spanduk bertuliskan tentang isi SE BPH Migas tentang pembatasa solar bersubsidi per 4 Agustus yang saat ini terpasang di SPBU-SPBU. Menurut Bimo sifatnya sosialisasi pada masyarakat dan pekerja SPBU.

"Namun khusus untuk yang di jalur Pantura, Selatan dan Tengah, aturan tersebut belum berlaku," ujarnya kembali menegaskan.

Bimo juga mengimbau masyarakat Nelayan tidak perlu kuatir. Sebab sampai dengan saat ini pengurangan kuota solar bersubsidi di SPBN sebesar 20 persen belum diberlakukan. Semua masih berjalan normal seperti biasa tanpa ada perubahan. Pemberlakuannya masih menunggu instruksi dari pemerintah.

"Diwilayah kerja kami ada 5 SPBN. Di antaranya 1 unit di Kota Tegal, 1 unit di Brebes dan 1 unit di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Pemalang terdapat 2 unit SPBN. Kuota rata-rata perharinya 60 Kiloliter (KL)," tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani mengatakan, Edaran BPH Migas soal pembagian waktu penjualan BBM bersubsidi, pemotongan kuota BBM nelayan hingga pelarangan penjualan BBM di seluruh ruas jalan tol seakan menjadi 'parcel' memilukan.

"Bukan soal edaran peraturannya. Tapi BPH Migas hendaknya turut merasakan empati rakyat saat ini."

Dewi menilai pemberlakuan edaran tersebut waktunya sangat tidak tepat. Selain itu, pemerintah juga dinilai telah mengabaikan hak mendasar rakyat, yakni mendapatkan pelayanan publik yang memadai dan manusiawi.

"Lihat saja fasilitas infrastruktur sekarang, mulai jalan biasa hingga jalan tol," tandasnya.

Ditambahkan, pemerintah kalau mengeluarkan peraturan hendaknya memberikan alternatif, langkah-langkah solusi bagi pengguna jalan dan kendaraan pula.

Selama itu tidak ada, sama saja pemerintah hanya bisa melempar masalah dan rakyat diharuskan menanggung akibatnya. "Tugas utama pemerintah sebagai pelayan masyarakat bergeser menjadi pemaksa kebijakan."

Menurut Dewi, belum terlambat jika pemerintah menarik kembali aturan tersebut dan diberlakukan pada saat yang tepat. Dikaji dulu menyeluruh dan lakukan trial sebelum menetapkan menjadi kebijakan menyeluruh. (adi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disekap Lima Hari, Siswi SMP Dicabuli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler