Panwas Ancam Pidana PNS tak Netral

Selasa, 08 Mei 2012 – 20:48 WIB

JAKARTA-Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) DKI Jakarta mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga netralitasnya pada pemilukada 2012.

Panwaslu DKI mengingatkan bahwa PNS yang menjabat struktural bisa dipidana apabila menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu.

Himbauan disampaikan Panwaslu lewat kegiatan sosialisasi di Balai Agung, Selasa (8/5) siang. Acara sosialisasi dihadiri oleh seluruh camat dan pimpinan SKPD di Provinsi DKI Jakarta.

"Kita mengingatkan tentang pasal 116 Ayat 4 UU Nomor 32 Tahun 2004 yang bunyinya, pejabat negara yang struktural hingga tingkat desa dilarang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 80 dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan penjara dan denda 6 juta rupiah," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (8/5).

Menurut Ramdhansyah, ancaman pidana yang diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MK ini berlaku sejak 1 Mei 2012. Artinya, mulai tahun ini PNS yang melanggar aturan soal netralitas bisa diadili.

"Selama ini tak bisa diadili. Bahwa sekarang ada surat edaran Mendagri untuk netral. Dan ada juga surat edaran dari Gubernur ini akan lebih kuat," ujarnya.

Ramdhansyah berharap sosialisasi yang dilakukan lembaganya bisa mencegah PNS memenangkan pasangan calon tertentu. Ia juga berharap para pejabat struktural di Pemprov DKI tidak melanggar aturan netralitas.

"Kita menyampaikan, ya resiko tanggung sendiri kalau melakukan pelanggaran itu. Ancamannya pidananya, maksimal 6 bulan penjara dan denda maksimal 6 juta," tegas Ramdhansyah. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Belum Perlu Utak-Atik Syarat Parpol Usung Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler