KENDARI - Keputusan yang telah dikeluarkan Dewan Kehormatan (DK) pada tahun 2009 tentang pemberhentian Ketua KPU Kabupaten Konawe, Sukiman Tosugi, kini sedang diproses. Lahirnya keputusan tersebut atas pelanggaran kode etik saat Pemilu 2009 lalu. Panwaslu Sultra, kini sedang melakukan koordinasi dengan KPU Sultra untuk dilakukan pemencatan.
"Kami sudah menulusuri dan pada prinsipnya Ketua KPU Konawe telah diberhentikan oleh DK sejak tahun 2009. Sehingga, kami (Panwaslu) akan segera berkoordinasi dengan KPU Sultra untuk mengakaji dan menindak lanjuti keputusan DK tersebut untuk dilakukan pemberhentian," ungkap La Ode Darmono, Divisi pengawasan Panwaslukada Sultra.
Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan DK telah final dan itu tidak kadaluarsa. Yang mempunyai otoritas penuh untuk melakukan pemecatan terhadap Ketua KPU Konawe, Sukiman Tosugi, merupakan kewenangan KPU Sultra yang kini dipimpin Dr. Abdul Kadir. Ia menilai, Proses pemberhentian harus segera keluarkan. Jika tidak, akan mencederai proses demokrasi yang ada di Kabupaten Konawe.
"Jika pelanggaran kode etik, maka tidak mengenal kadaluarsa. Kapan saja bisa diproses dan itu merupakan otoritas KPU Sultra. Kalau tetap dibiarkan, itu akan berdampak pada legitimasi keputusan yang dikeluarkan Ketua KPU Konawe yang cacat hukum," katanya lagi.
Keluarnya keputusan DK tahun 2009, saat KPU Sultra masih dipimpin Bosman. Namun, Darmono mengaku bingung dan patut dipertanyakan ada apa, ketua KPU Sultra saat itu tidak menidaklanjuti keputusan DK? Pasalnya, Ketua KPU Konawe sesuai temuan DK, terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat pilcalek. "Seperti menggelembungkan suara, mengurangi, menambah dan memindahkan suara saat pilcalek dan itu merugikan orang lain", tegasnya lagi. (p2)
"Kami sudah menulusuri dan pada prinsipnya Ketua KPU Konawe telah diberhentikan oleh DK sejak tahun 2009. Sehingga, kami (Panwaslu) akan segera berkoordinasi dengan KPU Sultra untuk mengakaji dan menindak lanjuti keputusan DK tersebut untuk dilakukan pemberhentian," ungkap La Ode Darmono, Divisi pengawasan Panwaslukada Sultra.
Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan DK telah final dan itu tidak kadaluarsa. Yang mempunyai otoritas penuh untuk melakukan pemecatan terhadap Ketua KPU Konawe, Sukiman Tosugi, merupakan kewenangan KPU Sultra yang kini dipimpin Dr. Abdul Kadir. Ia menilai, Proses pemberhentian harus segera keluarkan. Jika tidak, akan mencederai proses demokrasi yang ada di Kabupaten Konawe.
"Jika pelanggaran kode etik, maka tidak mengenal kadaluarsa. Kapan saja bisa diproses dan itu merupakan otoritas KPU Sultra. Kalau tetap dibiarkan, itu akan berdampak pada legitimasi keputusan yang dikeluarkan Ketua KPU Konawe yang cacat hukum," katanya lagi.
Keluarnya keputusan DK tahun 2009, saat KPU Sultra masih dipimpin Bosman. Namun, Darmono mengaku bingung dan patut dipertanyakan ada apa, ketua KPU Sultra saat itu tidak menidaklanjuti keputusan DK? Pasalnya, Ketua KPU Konawe sesuai temuan DK, terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat pilcalek. "Seperti menggelembungkan suara, mengurangi, menambah dan memindahkan suara saat pilcalek dan itu merugikan orang lain", tegasnya lagi. (p2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Diminta Tradisikan Rapat Pleno Terbuka
Redaktur : Tim Redaksi