Panwas Limpahkan Empat Pelanggaran

Minggu, 23 September 2012 – 09:03 WIB
CILACAP-Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Cilacap melimpahkan dugaan empat pelanggaran Pilkada ke Polres Cilacap. Empat dugaan pelanggaran itu terdiri dari tiga dugaan politik uang dan satu dugaan kampanye hitam (black campaign).

Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Cilacap, Sani Ariyanto mengataklan, tiga dugaan politik uang itu antara lain laporan dugaan politik uang yang terjadi di Desa Karangjengkol Kecamatan Kesugihan.

Barang buktinya uang seilai Rp 300 ribu, temuan dugaan politik uang oleh Panwascam Dayeuhluhur dengan barang bukti uang senilai Rp 420 ribu dan wuwuran sembako di kecamatan Nusawungu.

Sedangkan kasus dugaan kampanye hitam adalah laporan penyebaran selebaran yang memojokan pasangan calon bupati nomor urut dua yang dilaporkan ke Panwascam Majenang. "Empat berkas dugaan pelanggaran tersebut hari ini (kemarin-red) kita serahkan ke Polres Cilacap," jelasnya.

Menurutnya dengan dilimpahkannya empat dugaan pelanggaran tersebut berarti total ada enam dugaan pelanggaran yang diteruskan ke Polres Cilacap. Dua dugaan pelanggaran sebelumnya yang telah diteruskan ke Polres Cilacap adalah dugaan penghinaan pasangan calon yang dilakukan oleh Siti Fatimah dan dugaan penghinaan paslon dan politik uang yang dilakukan oleh Fran Lukman.

Sani  mengatakan,  terkait temuan Panwas perihal dugaan penghinaan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dilakukan oleh Siti fatimah maupun Fran Lukman pihaknya tidak perlu melengkapi dengan delik aduan dari pasangan tersebut.    

Sebab dasar yang dipakai Panwaslu kabupaten Cilacap adalah Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 pada pasal 78 diatur tentang hal-hal yang dilarang kampanye.

"Pada pasal 78 huruf C dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon   kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik. Pada saat kampanye panwas menemukan adanya dugaan penghinana pasangan calon. Selain mengumpulkan bukti formal dan material sebagai salah satu pertimbangan atas dugaan itu kita menghadirkan ahli bahasa," jelas Sani.

Berkaitan dengan dugaan politik uang senilai Rp 214 juta di Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari, Sani mengatakan,  baru Sabtu akan diplenokan. Setelah pleno tersebut baru akan dketahui kasus tersebut akan diteruskan atau tidak.Polisi Dalami Laporan Pilkada.

Sementara itu, sejumlah laporan dan temuan pelanggaran dalam Pilkada Cilacap ternyata belum berjalan mulus  untuk proses lebih lanjut. Masih  ada sejumlah kekurangan data dan saksi yang dibutuhkan jika memang laporan dan temuan itu ditindaklanjuti secara hukum.

“Untuk kasus penghinaan kita masih memeriksa sejumlah saksi. Ada sejumlah saksi yang kita mintai keterangan. Kami masih akan melakukan pemeriksaan saksi untuk beberapa  hari kedepan,” kata Kapolres Cilacap AKBP Rudi Darmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Guntur  Saputro kemarin.

Kasus penghinaan yang dilakukan kampanye ini merupakan temuan Panwas.  Sedangkan orang yang dilaporkan adalah Fatimah dinilai menghina Novita, dan kasus kedua adalah Fran Lukman dilaporkan dalam kampanye telah menghina Tatto.

“Yang jelas kita memeriksa saksi lebih dahulu. Kemudian setelah mengarah kepada penghinaan, kita akan mengkomunikasikan dengan keduabelah pihak apakah akan mengadu atau tidak. Jika memang tidak mengadu proses tidak bisa dilanjutkan,” kata dia. (tom/amu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berakhirnya Politik Wani Piro

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler