JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mengabulkan keinginan Muhammad Isnaeni dari Front Rakyat Nasionalis yang minta agar Ketua dan dua anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diberhentikan dari jabatannya.
Penolakan DKPP tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Kamis (16/5).
Menurut Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Ketua Panwaslu Gunawan Sujanmadi serta anggota Panwaslu Saleh Darmawan dan Imanudin, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“Para teradu telah menindaklanjuti pengaduan pengadu secara tegas terkait dugaan pelanggaran salah satu pasangan calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyumas beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Para teradu menurut Jimly telah melaksanakan tugas sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan yang memerintahkan penyelenggara dan pengawas Pemilu untuk tidak berpihak dan harus dapat berbuat adil sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas DKPP memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Gunawan Sujanmadi, Saleh Darmawan, dan Imanudin, selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Banyumas, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujarnya.
DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah untuk mengawasi pelaksanaan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(gir/jpnn)
Penolakan DKPP tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Kamis (16/5).
Menurut Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Ketua Panwaslu Gunawan Sujanmadi serta anggota Panwaslu Saleh Darmawan dan Imanudin, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“Para teradu telah menindaklanjuti pengaduan pengadu secara tegas terkait dugaan pelanggaran salah satu pasangan calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyumas beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Para teradu menurut Jimly telah melaksanakan tugas sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan yang memerintahkan penyelenggara dan pengawas Pemilu untuk tidak berpihak dan harus dapat berbuat adil sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas DKPP memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Gunawan Sujanmadi, Saleh Darmawan, dan Imanudin, selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Banyumas, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujarnya.
DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah untuk mengawasi pelaksanaan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Card Reader E-KTP Produksi Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi