JAKARTA – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima, Arif Sukirman dan dua anggota Panwas lainnya, Khaeruddin M.Ali dan Khuwailid, kini boleh bernafas lega. Pasalnya pengaduan yang diajukan ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bima, Benyamin Ahmad, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tidak terbukti.
“DKPP memutuskan menolak permohonan pemohon dan merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota Panwaslu Kota Bima,” ujar anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait saat sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (25/6).
Keputusan diambil setelah DKPP menyimpulkan, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya, pihak teradu tidak terbukti melanggar asas kepentingan umum dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima. Selain itu, pihak teradu juga tidak terbukti bertindak di luar kewenangannya sebagai ketua dan anggota Panwaslu Kota Bima.
“Pihak Teradu I (Khaeruddin) dan Teradu II (Arif Sukirman) juga tidak terbukti bertindak tidak netral dan melanggar asas mandiri dalam bentuk pemanfaatan media massa untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap pribadi Ketua KPU Kota Bima dan terhadap lembaga KPU Kota Bima,” ujarnya.
Sebelumnya Benyamin menilai tindakan Panwaslu Kota Bima melebihi kewenangannya dalam mengawasi kerja KPUD Kota Bima.
“Panwaslu sering mengancam akan memboikot Pemilukada Kota Bima. Selain itu Panwaslu juga juga merekomendasikan pemecatan kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Bima. Hal itu bisa dilihat di media-media lokal serta status Facebook mereka,” kata Benyamin dalam sidang sebelumnya, Selasa (11/6) lalu. (gir/jpnn)
“DKPP memutuskan menolak permohonan pemohon dan merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota Panwaslu Kota Bima,” ujar anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait saat sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (25/6).
Keputusan diambil setelah DKPP menyimpulkan, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya, pihak teradu tidak terbukti melanggar asas kepentingan umum dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima. Selain itu, pihak teradu juga tidak terbukti bertindak di luar kewenangannya sebagai ketua dan anggota Panwaslu Kota Bima.
“Pihak Teradu I (Khaeruddin) dan Teradu II (Arif Sukirman) juga tidak terbukti bertindak tidak netral dan melanggar asas mandiri dalam bentuk pemanfaatan media massa untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap pribadi Ketua KPU Kota Bima dan terhadap lembaga KPU Kota Bima,” ujarnya.
Sebelumnya Benyamin menilai tindakan Panwaslu Kota Bima melebihi kewenangannya dalam mengawasi kerja KPUD Kota Bima.
“Panwaslu sering mengancam akan memboikot Pemilukada Kota Bima. Selain itu Panwaslu juga juga merekomendasikan pemecatan kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Bima. Hal itu bisa dilihat di media-media lokal serta status Facebook mereka,” kata Benyamin dalam sidang sebelumnya, Selasa (11/6) lalu. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridwan-Oded Menang, Gerindra Senang
Redaktur : Tim Redaksi