Panwaslu Copot Baliho Kampanye Nakal

Rabu, 21 Februari 2018 – 20:48 WIB
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tambaksari, Surabaya melaksanakan operasi pembersihan atribut kelengkapan kampanye pada Senin malam (19/2) lalu.

Alat peraga berupa baliho tersebut dinilai menyalahi aturan.

BACA JUGA: Anies Baswedan Beber Semua Kelebihan Sudirman Said

Sebab, saat ini belum memasuki masa kampanye dan tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ada empat titik pemasangan baliho kampanye gubernur dan wakil gubernur yang dibongkar.

BACA JUGA: PPP Bidik Tiga Provinsi di Jawa

Yakni, di Jalan Tambaksari, Jalan Ambengan sebelum lintasan kereta api, persimpangan Kedung Cowek-Kenjeran, dan kawasan Bronggalan.
Tiga baliho berwujud ajakan untuk mendukung calon gubernur dan wakil gubernur.

Satu baliho lainnya berupa gambar salah seorang anggota DPRD Surabaya untuk mendukung pemerintah saat ini.

BACA JUGA: Alat Peraga Calon Kada Tak Boleh Ada Foto Jokowi

Ketua Panwaslu Kecamatan Tambaksari Setyahadi mengatakan, operasi tersebut merupakan instruksi langsung dari KPU provinsi.

''Atribut yang berbau kampanye boleh dipasang saat masa kampanye sudah dimulai sesuai dengan ketetapan KPU," katanya.

Selain membongkar, mereka mengamankan baliho. ''Kami simpan jika nanti ada komplain atau diminta, bisa kami kembalikan,'' ujar Setyahadi. (gal/c7/dio/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudirman Tidak Nyaman Jateng Kandang Banteng, Ganjar Cuek


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler