Alat Peraga Calon Kada Tak Boleh Ada Foto Jokowi

Kamis, 01 Februari 2018 – 22:31 WIB
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, partai politik pendukung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2018, tidak bisa seenaknya membuat alat peraga kampanye.

Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengatur, KPU memfasilitasi alat peraga dan bahan kampanye.

BACA JUGA: Atribut Kampanye Pilkada 2018 Banyak Dipesan di Sini

"Jadi, sekarang kandidat parpol pengusung tidak bisa membuat alat peraga kampanye seenaknya saja. KPU sudah mengatur desain dan materinya," ujar Wahyu di Jakarta, Kamis (1/2).

Menurut Wahyu, pada Pasal 29 ayat 3 juga dijelaskan, desain dan alat peraga kampanye yang difasilitasi atau dicetak KPU, dilarang mencantumkan nama, gambar presiden atau wakil presiden atau pihak lain yang bukan pengurus partai politik.

BACA JUGA: Calon Belum Ada Sudah Perang Alat Peraga

"Jadi, semua tokoh yang bukan pengurus parpol tidak diperkenankan ada di alat peraga atau kampanye yang difasilitasi oleh KPU," ucapnya.

Aturan tersebut kata Wahyu, hanya berlaku untuk alat peraga atau desain yang diproduksi atau difasilitasi oleh KPU untuk kepentingan kampanye.

BACA JUGA: Alat Peraga Kampanye Masih Kotori Jakarta

Sementara untuk kepentingan internal, parpol boleh saja mencantumkan foto pihak-pihak yang bukan pengurus parpol.

"Jadi kalau untuk kepentingan internal parpol tentu boleh. Sebab semua parpol punya visi dan misi yang tertuang di AD/ART masing-masing. Kegiatan internal parpol misalnya untuk rapat parpol, konsolidasi parpol sepanjang itu bersifat internal," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Spanduk Dirusak, Tim Anies-Sandi Mengadu ke Bawaslu DKI


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler