Panwaslu Dituding Tidak Netral

Sabtu, 22 Maret 2014 – 10:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Panwaslu Jakarta Utara dituding tidak netral dalam menjalankan tugas. Disinyalir terdapat sikap tebang pilih dalam penegakkan aturan pemilu. Demikian ditegaskan Ketua Forum Dinamika Masyarakat (FORDIMAS) Harry Langitan.

Harry mengaku, mendapati penertiban atribut kampanye di Jakarta Utara yang bernuansa pesanan. "Ada atribut caleg incumbent dibiarkan saja. Namun caleg pendatang baru, yang notabene masih satu partai dengan caleg incumbent, dibiarkan saja. Jadi hal itu menimbulkan dugaan penertiban bernuansa pesanan," ujar dia kepada INDOPOS, kemarin (21/3).

BACA JUGA: Aziz Anggap Penyebaran Video Ical-Zalianty Bentuk Kampanye Hitam

Dia mencontohkan, di sepanjang Jalan Bugis dan Pademangan. Banyak atribut kampanye caleg salah satu parpol telah dicopot secara menyeluruh.

"Menurut petugas Satpol PP di Kecamatan Tanjung Priok, penertiban tersebut atas permintaan Panwas Jakut. Panwas kebablasan fungsinya," tandas Harry.

BACA JUGA: KPK Dalami Laporan Anas Soal Dana Kampanye Pilpres 2009

Padahal keberadaan atribut caleg dan parpol, sambung Harry, memiliki pengaruh kuat dalam menumbuhkan tingkat partisipasi pemilih di Jakarta.

"Bagaimana panwas bisa ikut menekan angka golput, kalo banner atau spanduk caleg sebagai media outdor diberantas," tutur dia.

BACA JUGA: Ditanya Batubara, Anas Urbaningrum Malah Melawak

Harry juga mencium aroma tak sedap dalam pelaksanaan kampanye di Pemilu 2014. Banyak caleg yang menggunakan media outdoor. Hal itu sebagai langkah menekan biaya sosialisasi. "Jangan dijadikan alasan jalur tersebut sebagai titik Adipura. Sebagai jalur steril," sesal dia.

Selain itu, Harry juga menilai, Panwaslu tidak sigap menindaklanjuti kampanye rapat umum yang melanggar aturan. Terutama terkait dengan penetapan lokasi kampanye rapat umum.

"Kampanye rapat umum sudah ditetapkan lokasinya oleh KPU. Pada praktiknya, kami lihat banyak digelar di jalan. Bahkan sampai menutup bahu jalan," beber dia.

Kegiatan penutupan ruas jalan, tambah Harry, melanggar pasal 86 ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 8 tahun 2012. “Yaitu Mengganggu Ketertiban Umum. Panwaslu paham atau pura-pura tidak tahu," pungkas Harry keheranan.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Jakarta Utara Andi Ganyu membantah tudingan bersikap tidak netral di pemilu kali ini. "Kami memang telah mendapati keluhan itu. Penertiban di Jalan Bugis dan Pademangan, bukan atas saran kami, namun itu terkait Adipura," imbuhnya.

Menurut Andi, adanya bendera caleg yang masih terdapat di ruas jalan tersebut, awalnya telah ditertibkan. "Entah kenapa, mungkin pada malam hari, atribut caleg tersebut nongol lagi.

Jadinya walaupun sudah ditertibkan. Esoknya dipasang lagi. Hal ini sering kami dapati," ungkap dia.

Pihaknya juga berkomitmen memperlakukan semua peserta pemilu dengan adil. Tidak menguntungkan atau merugikan siapapun. "Intinya kalau ada yang melanggar aturan kami tindak," pungkas Andi. (dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Dikirim Lewat Jasa JNE dari Surabaya ke Sulsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler