Ditanya Batubara, Anas Urbaningrum Malah Melawak

Sabtu, 22 Maret 2014 – 08:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin kembali memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Anas terlihat menyambangi Gedung KPK di Kuningan Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja pendek berompi tahanan KPK dan menenteng tas berisikan beberapa map.

BACA JUGA: Bom Dikirim Lewat Jasa JNE dari Surabaya ke Sulsel

Namun saat dimintai konfirmasi perihal usaha tambang batubaranya di Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau, mantan Ketua Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut justru melawak.

"Saya pernah beli tambang, tapi di Pasar Rumput," katanya dengan ketus kepada wartawan sebelum diperiksa penyidik di KPK, Jakarta Jumat (21/3).

BACA JUGA: Ilusi UMB Justru Minta Samad Capres

Enggan menjawab pertanyaan, Anas pun malah memberikan khotbah kepada wartawan perihal kasus yang menjeratnya. Menurut suami Athiyyah Laila ini, melakukan fitnah itu sebuah kejahatan dan seperti halnya memakan bangkai saudaranya sendiri.

"Orang yang menggunakan fitnah melembagakan fitnah untuk mencelakakan orang itu jahat, keji dan laknatullah malah," pungkasnya.

BACA JUGA: Wiranto Sebut Putusan MK Memasung Hak Rakyat

Sebelumnya, bekas kolega Anas Muhammad Nazaruddin mengatakan Anas memiliki sejumlah aset berupa tambang di Kalimantan dan Kepulauan Riau serta Hotel di Bali.

Sebagaimana diketahui, Rabu kemarin (5/3) KPK mengumumkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mantan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut dikenai dengan dua UU TPPU. Yaitu Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 202 tentang TPPU juncto Pasal 55 KUHPidana.

Ancaman hukumannya pun  tidak main-main yakni diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Sebelumnya, anak buah Abraham Samad sendiri juga telah menetapkan Anas sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Bogor, Jawa Barat, dan atau proyek  proyek lainnya saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota DPR. (sar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Persilakan Bawaslu Periksa Cicip


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler