Panwaslu Kaji Pernyataan Dewi Aryani

Senin, 27 Agustus 2012 – 13:26 WIB
JAKARTA- Pernyataan anggota DPR RI Dewi Aryani mengenai penyebab musibah kebakaran di Jakarta telah menyinggung perasaan sekelompok masyarakat. Alhasil  Minggu kemarin (26/8) Dewi dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta.

"Kemarin anggota tim kampanye Jokowi, Dewi Aryani dilaporkan terkait pernyataan kebakaran di Jakarta sengaja dilakukan dan sistematis," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah lewat pesan pendek kepada wartawan, Senin (27/8).

Masyarakat yang melaporkan Ramdhansyah  menamakan diri Komunitas Intelek Muda Betawi (KIMB). Komunitas itu menilai, pernyataan Dewi merupakan bentuk kampanye hitam. Politisi PDIP itu dinilai sengaja ingin membentuk persepsi publik bahwa kebakaran sengaja dilakukan salah satu pasangan calon.

Ramdansyah mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji apakah pernyataan politisi PDIP itu merupakan pidana pemilu atau bukan. Kajian akan dilakukan Panwaslu DKI paling lama 14 hari.

Panwaslu butuh waktu maksimal 14 hari untuk menentukan apakah ini pidana pemilu atau pidana umum," ujar Ramdhan.

Menurut Ramdhan, saat ini pihaknya belum ada rencana memanggil Dewi untuk dimintai keterangan. Apabila hasil kajian menunjukkan adanya pelanggaran pidana pemilu, barulah Panwaslu mempertimbangkan pemanggilan Dewi.

Sebelumnya diberitakan, anggota komisi VII DPR RI Dewi Aryani menuduh ada pihak-pihak yang berusaha meneror pendukung pasangan calon gubernur Jokowi-Ahok. Alasannya karena kebanyakan lokasi kebakaran yang terjadi belakangan ini merupakan kantong suara pasangan calon yang diusung PDIP dan Partai Gerindra itu.

"Bencana ini bisa dikategorikan teror bencana mengingat terjadi berurutan dan berada di lokasi-lokasi yang menjadi lumbung suara Jokowi. Sistematis dan terstruktur lokasinya," kata Dewi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke Dianggap Administrator Ulung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler