jpnn.com, DEPOK - Kericuhan dalam Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), akibat ulah salah satu pasangan menyinggung soal 2019 ganti presiden harus disikapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jabar.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan kalau ada pelanggaran, tentu Panwaslu harus bergerak melaksanan tugas dan fungsinya. Agus menyerahkan sepenuhnya kepada Panwaslu setempat untuk menyikapi persoalan ini.
BACA JUGA: Bukannya Peluk Istri Dulu, Kang Emil Malah Pilih AC
"Yang terbaik, ya serahkan semuanya kepada Panwas yang ada di sana. Jika melanggar pasti akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Agus di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (15/5).
Seperti diketahui, debat putaran kedua Pilgub Jabar di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jabar, Senin (14/5) malam mendadak ricuh. Hal itu setelah Cagub Jabar Sudrajat mengeluarkan pernyataan terkait 2019 ganti presiden.
BACA JUGA: Debat Pilkada Jabar Ricuh Gara-gara 2019 Ganti Presiden
Selain itu, Ahmad Syaikhu, pasangan Sudrajat, pamer kaus putih bertuliskan '2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden'.
Agus tidak pengin menilai apakah perbuatan itu layak atau tidak dilakukan peserta saat debat. Menurut dia, semua yang dilakukan pasti mengandung konsekuensi. Nah, yang mempunyai kewenangan untuk menindak adalah aparat penegak hukum yang di dalam urusan pemilu adalah Panwaslu.
BACA JUGA: Serap Aspirasi Warga, Ridwan Kamil Tegaskan Bawa Perubahan
"Kami serahkan sepenuhnya kepada Panwaslu, apakah hal-hal terkait ini termasuk perlanggaran yang berat atau pelanggaran yang ringan atau lainnya," jelasnya.
Wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu yakin Panwaslu tentu akan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Jabar Harus Punya Identitas Lewat Gerakan Budaya
Redaktur : Tim Redaksi