Panwaslu Semprit Mantan Ketua KPK

Senin, 23 Februari 2009 – 06:34 WIB
TANGERANG - Panwaslu Kota Tangerang menjadwalkan pemanggilan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Taufiequrachman Ruki atas dugaan kampanye ilegalMantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dicurigai memanfaatkan acara pertemuan kebudayaan Minang untuk mencari dukungan suara sebagai calon anggota DPD.

Acara yang ditunggangi tersebut adalah Temu Budaya Masyarakat Minang yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Minang (IKM) Pasar Anyar di GOR Kota Tangerang, Jalan A

BACA JUGA: Golkar Cari Cawapres dari Jawa

Damyati, Jumat malam (20/2)
''Ada laporan dugaan kampanye oleh Taufiequrachman Ruki," jelas Ketua Panwaslu Kota Tangerang Safril Elain Minggu (22/2).

Menurut dia, Panwaslu telah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi dugaan pelanggaran tersebut

BACA JUGA: Golkar Bisa Percepat Rapimnas

''Rencananya, kami panggil Senin besok (23/2),'' kata Safril
Yang dipersoalkan Panwaslu, lanjut Safril, adalah saat Ruki memberikan sambutan yang terkesan berkampanye

BACA JUGA: Waspadai Jual Beli Suara !

"Ada anggota Panwas Kecamatan Tangerang yang mengawasi acara itu dan melaporkan kepada Panwaslu," ucapnyaSelain Ruki, Panwaslu akan mengundang panitia untuk dimintai keterangan.

Menurut Safril, apabila benar Ruki melakukan kegiatan kampanye, dia bisa dijerat dengan pasal 269 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRDAncaman hukumannya paling ringan tiga bulan penjara dan paling berat 12 bulan penjaraSelain itu, denda hingga Rp 12 juta"Sekarang baru proses dan baru dugaan adanya pelanggaran," cetusnya.

Untuk diketahui, Panwaslu Kota Tangerang sudah dua kali memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan calon anggota DPD Provinsi BantenPertama, Andika Hazrumy, anak Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Andika diproses Panwaslu karena menjanjikan hadiah berupa umrah, kulkas, televisi, dan hadiah menarik lain kepada warga jika memilihnyaPerkara Andika sedang diproses Polres Metro TangerangKedua, Panwaslu menyemprit calon anggota DPD Banten Enny SuryaniAdik kandung Wali Kota Tangerang H Wahidin Halim itu diproses karena diduga melakukan kampanye di tempat ibadah.

Secara terpisah, Ruki membantah kedatangan dirinya di acara tersebut dalam rangka kampanye"Tidak ada sama sekali pernyataan saya untuk mengajak memilihSaya ini dalam kapasitas undangan," ujar tokoh kelahiran Banten, 63 tahun lalu itu.

Kalaupun ada yang menyinggung tentang kapasitas dirinya, ujar Ruki, hal itu disampaikan para tokoh Minang"Saya sih tidak ngapa-ngapain," katanya lantas tertawaDalam pertemuan tersebut, Ruki didaulat untuk ditetapkan sebagai pelindung keluarga Minang di Banten.

Apakah siap jika diminta memberikan klarifikasi ke Panwaslu? "Saya siap dan sangat menghargai langkah panwas tersebutAsal pengawasan yang dilakukan menyeluruh dan objektif, saya akan selalu mendukungnya," tandas lulusan terbaik Akpol 1971 tersebut(din/jpnn/dyn/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Mattalatta: Golkar Tak Akan Pecah Karena Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler