jpnn.com -
JAKARTA - Tahapan proses pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, dituding janggal. Kejanggalan itu adalah KPU Mamuju Utara meloloskan pasangan bakal calon yang sebelumnya telah dinyatakan tak memenuhi syarat.
BACA JUGA: Besok, Komisi II DPR Panggil KPU
Sebelumnya, pada 24 Agustus, KPU Mamuju Utara menetapkan surat keputusan yang menyatakan berkas pasangan bakal calon Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid (Amar) tidak memenuhi syarat. Penyebabnya, yakni dokumen B-1 KWK parpol pasangan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan.
Formulir model B-1 KWK parpol dari DPP Partai Golkar yang diajukan pasangan ini diduga kuat ada indikasi ketidaksesuaian redaksi. Dalam formulir B-1 KWK dari DPP Partai Golkar versi Agung Laksono itu tertulis Kabupaten Labuhan Batu Selatan, yang seharusnya Mamuju Utara.
BACA JUGA: Kunker ke Inggris, Ini Yang Dipelajari DPR
KPU hanya meloloskan pasangan Agus Ambo Djiwa-Muhammad Saal dan pasangan calon Yusri bersama Amran Nuhun. Namun, secara mengejutkan KPU menganulir keputusannya pada Minggu (30/8) lalu. Pasangan Abdullah rasyid-Marigun Rasyid (Amar) yang telah dinyatakan tak memenuhi syarat, akhirnya diloloskan KPU Mamuju Utara.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mamuju utara Nasrul Natsir pun angkat bicara. Dia pun mengaku menyesalkan keputusan KPU tersebut.
BACA JUGA: Komisi I Desak Pemerintah Tingkatkan Anggaran TNI
"Seharusnya KPU bertahan dengan keputusan sebelumnya. KPU sebenarnya sangat berisiko dengan keputusan mengabulkan tuntutan tim Amar," ujarnya Nasrul kepada media, Senin (31/8).
Sebenarnya, kata dia, proses persidangan masih bisa dilakukan satu tahap lagi, jika di antara pemohon dan termohon bersikukuh dengan keputusanya. Tetapi KPU mengambil keputusan untuk mencabut SK sebelumnya. "Maka kami (Panwas) akhirnya mengikuti hasil keputusan," katanya.
Nah, lanjut Nasrul, apabila KPU tidak cepat-cepat mengambil keputusan, maka nanti di persidangan akhir akan diambil oleh Panwas. "Tetapi kemarin kami hanya bikin berita acara dengan keputusan bahwa termohon mengabulkan permohonan pemohon," jelasnya.
Selain itu, kata Nasrul, keputusan KPU tersebut janggal karena hanya ditandatangani tiga orang. Sehingga kesannya adalah keputusan individu-individu tertentu. Seharusnya, lanjutnya, keputusan KPU ditandatangani oleh seluruh pimpinan. Sebab, itu adalah keputusan lembaga.
Anggota KPU Mamuju Utara Ardi Trisandi juga mempertanyakan keputusan lembaganya. Menurut Ardi, ia tak tahu alasan mengapa KPU Mamuju Utara menngubah keputusannya yang telah mencoret pasangan Amar.
"Kalau mau jujur di internal KPU sendiri masih pro-kontra," cetus Ardi. (mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Hanif Sering ke Luar Negeri, DPR Sakit Hati
Redaktur : Tim Redaksi