Kunker ke Inggris, Ini Yang Dipelajari DPR

Senin, 31 Agustus 2015 – 14:45 WIB
jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah anggota komisi III DPR baru saja pulang dari kunjungan kerja di Inggris. Apa saja yang dilakukan komisi bidang hukum DPR tersebut selama berada di sana?

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, kunker itu dilakukan untuk mempelajari ketentuan hukum baru yang dimuat dalam draft rancangan undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Komisi I Desak Pemerintah Tingkatkan Anggaran TNI

"Ada beberapa hal baru di RUU KUHP yang dimuat di draft. Pertama, yang bisa dipidana itu tidak hanya sebatas perbuatan pidana yang ada undang-undang, tapi perbuatan pidana yang ada di hukum adat yang kemudian bisa dipidana," kata Arsul di gedung DPR Jakarta, Senin (31/8).

Menurut politikus PPP itu, ada asa legalitas yang diperluas. Perbuatan pidana tidak hanya berdasarkan ketentuan pidana yang ada di UU.

BACA JUGA: Menteri Hanif Sering ke Luar Negeri, DPR Sakit Hati

"Hukum kan gak hanya UU, bisa hukum adat. Nah kebetulan Inggris menganut yang seperti itu berdasarkan hukum kebiasaan. Yang kami ingin belajar dari situ," kata Arsul.

Menurut Arsul, ketentuan baru dalam draft RUU KUHP harus benar-benar dipelajari secara mendalam. Ia khawatir, dalam tatanan sosial kemasayarakat di tanah air, hukum adat akan berbeda di setiap daerah.

BACA JUGA: Rasiyo-Dhimam Gagal Ikut Pilkada Kota Surabaya

"Yang kami khawatirkan, ada perbuatan pidana misal di Aceh dianggap pidana tapi di Jateng dianggap tidak, kan itu tidak seragam. Di RUU KUHP ada hubungan kerja sosial, kami ingin melihat hubungan kerja sosial di sana (Inggris)," tegas Arsul. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panas, Kubu Ical Tiba-tiba Batalkan Dukungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler