Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Banyumas, Gunawan Sujanmadi, kepada Radarmas, kemarin (27/12). Menurutnya, pemberian uang semacam itu bukan termasuk tindakan money politik, namun lebih tepat disebut sedekah.
"Kami tidak bisa melarang orang untuk bersedekah, kecuali jika pemberian uang tersebut disertai embel-embel untuk memilih calon yang memberi, itu dinamakan money politik," katanya.
Sanksi terberat, jelasnya, kemengan calon tersebut bisa digagalkan."Intinya, selama pemberian uang tersebut tidak ada kalimat perintahnya itu tidak apa-apa," tandasnya.
Persoalan money politik, kata Gunawan, merupakan persoalan sensitif dan berisiko. "Tidak hanya yang memberi yang menjadi subyek hukum, semua orang dalam hal ini menjadi subyek hukum," terangnya.
Gunawan berharap, dengan banyaknya bakal calon yang telah mendaftar, masing-masing balon dan tim sukses saling mengawasi balon lainya. "Banyaknya balon yang maju justru masing-masing balon akan saling mengawasi," tuturnya.
Terkait pencalonan, Gunawan kembali menekankan kepada para balon untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya. Hal itu, ujar Gunawan, dinilai penting agar masyarakat mengetahui visi dan misi masing-masing balon. "Balon harus berhati-hati dalam melakukan sosialisasi, karena sosialisasi dan kampanye itu perbedaanya tipis. Yang penting sosialisasi tersebut tidak disertai kalimat perintah," ujarnya. (fdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPD Kritisi Ketidakadilan Pertumbuhan Ekonomi
Redaktur : Tim Redaksi