DEPOK - Kesiapan KPUD Kota Depok dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat belum maksimal. Buktinya, Panwaslu Kota Depok menemukan 12.077 pemilih ganda dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk wilayah Kota Depok sebanyak 1.219.354 orang. Jumlah pemilih ganda tersebut tersebar di 11 kecamatan.
”Kami melakukan penyisiran data pemilih Pilgub Jawa Barat. Baik itu secara by name dan by adress. Jumlah DPT gandanya cukup fantastis. Ini bisa jadi delik hukum dan membuat kekisruhan,” tegas Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno, Senin (18/2).
Menurutnya juga, hasil temuan data ganda itu terjadi dengan ragam modus. Seperti, nama, tanggal lahir dan alamat sama, namun, nomor NIK yang tercantum berbeda. Kemudian, nama sama, alamat dan nomor NIK berbeda. Selain itu juga, terdapat data pemilih yang sudah meninggal dunia dan pindah alamat masuk DPT. Tidak hanya itu, TNI dan Polri pun ikut masuk dalam DPT.
”Ini terjadi karena KPUD dan jajaran kurang maksimal melakukan pemuktahiran data. Walau pun KPUD menggunakan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tetap harus diverifikasi,” ujar Sutarno juga. Dia juga menilai, data ganda pemilih ini dapat digunakan orang yang tidak bertanggungjawab untuk meningkatkan perolehan suara.
Apalagi, kesempatan itu juga bisa dilakukan oleh tim sukses pendukung calon masing-masing partai. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada KPUD Kota Depok menyelesaikan DPT ganda tersebut. ”Hari ini kami akan menyurati KPUD secara resmi. Pemberitahuan lisan sudah beberapa kali. Jika tidak segera diselesaikan, maka bisa jadi delik hukum,” paparnya.
Sedangkan, anggota KPU Kota Depok Impi Khani Bajuri mengatakan, menunggu surat resmi dari Panwaslu terkait DPT ganda itu. Karena, keputusan untuk melakukan penetapan DPT kewenangan Panwaslu. ”Mudah-mudahan temuan Panwaslu benar dan tidak asal teriak. Apalagi, jumlah pemilih ganda yang ditemukan fantastis,” terangnya. (cok)
”Kami melakukan penyisiran data pemilih Pilgub Jawa Barat. Baik itu secara by name dan by adress. Jumlah DPT gandanya cukup fantastis. Ini bisa jadi delik hukum dan membuat kekisruhan,” tegas Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno, Senin (18/2).
Menurutnya juga, hasil temuan data ganda itu terjadi dengan ragam modus. Seperti, nama, tanggal lahir dan alamat sama, namun, nomor NIK yang tercantum berbeda. Kemudian, nama sama, alamat dan nomor NIK berbeda. Selain itu juga, terdapat data pemilih yang sudah meninggal dunia dan pindah alamat masuk DPT. Tidak hanya itu, TNI dan Polri pun ikut masuk dalam DPT.
”Ini terjadi karena KPUD dan jajaran kurang maksimal melakukan pemuktahiran data. Walau pun KPUD menggunakan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tetap harus diverifikasi,” ujar Sutarno juga. Dia juga menilai, data ganda pemilih ini dapat digunakan orang yang tidak bertanggungjawab untuk meningkatkan perolehan suara.
Apalagi, kesempatan itu juga bisa dilakukan oleh tim sukses pendukung calon masing-masing partai. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada KPUD Kota Depok menyelesaikan DPT ganda tersebut. ”Hari ini kami akan menyurati KPUD secara resmi. Pemberitahuan lisan sudah beberapa kali. Jika tidak segera diselesaikan, maka bisa jadi delik hukum,” paparnya.
Sedangkan, anggota KPU Kota Depok Impi Khani Bajuri mengatakan, menunggu surat resmi dari Panwaslu terkait DPT ganda itu. Karena, keputusan untuk melakukan penetapan DPT kewenangan Panwaslu. ”Mudah-mudahan temuan Panwaslu benar dan tidak asal teriak. Apalagi, jumlah pemilih ganda yang ditemukan fantastis,” terangnya. (cok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terus Dekati Masyarakat dengan Kegiatan Amal
Redaktur : Tim Redaksi