Panwaslu Usut Keterlibatan Kades

Sabtu, 01 Desember 2012 – 03:27 WIB
TANGERANG - Panwaslu Kabupaten Tangerang tengah mengusut keterlibatan Kepala Desa (Kades) Pangarengan berinisial AAL yang diduga terlibat kampanye terselubung pasangan calon nomor urut 4, Suwandi-Muhlis. Salah satu kades di Kecamatan Rajeg itu menyebarkan undangan khitanan bergambar Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Tangerang bernomor urut 4.
     
Karena itu, Panwaslukada Kabupaten Tangerang akan membawa kasus ini dalam rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Guna mengumpulkan bukti-bukti dan mendiskusikan apakah aksi yang dilakukan kades itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilu atau tidak.
    
”Kami akan mendalami kasus ini. Karena memang membutuhkan data dan penelusuran lebih lanjut,” ujar Nurkhayat Santosa, Ketua Pokja Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Tangerang.

Diterangkannya juga, undangan khitanan bergambar pasangan nomor urut 4 yang disebarkan AAL dilaporkan seorang warga.
 
Temuan itu lantas ditindaklanjuti Panwascam Rajeg karena yang bersangkutan berstatus kades yang merupakan pejabat publik. Selanjutnya, dalam proses penanganan, pihaknya sudah memanggil 4 orang yang terdiri dari seorang pelapor dan 3 orang saksi serta mengumpulkan barang bukti berupa surat undangan khitanan tersebut.

Panwaslukada juga menemukan bukti mobil pribadi milik AAL bergambar pasangan kandidat Suwandi- Mukhlis yang didukung PDIP dan PAN. ”Kami juga sudah minta AAL selaku terlapor datang untuk menjelaskan masalah ini. Namun, tiga kali dipanggil belum dia belum juga datang ke kantor panwaslu,” ungkapnya juga.
     
Nurkhayat menambahkan, AAL memang diketahui salah satu pengurus partai pengusung Cabup dan Cawabup Nomor Urut 4. Namun lantaran kapasitasnya sebagai kades, tindakan AAL itu tidak dibenarkan dan melanggar undang-undang.  ”Dalam waktu dekat ini kami akan putuskan apakah kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran pidana atau pelanggaran administratif saja,” ungkapnya lagi.
     
Sementara itu, dalam proses pelaksanaan kampanye terbuka Pemilihan Bupati (Pilbup) beberapa hari lalu, Panwaslukada Kabupaten Tangerang menerima laporan adanya pelanggaran kampanye. Pokja Pengawasan Panwaslukada Kabupaten Tangerang Abdul Rasyid menjelaskan ada beberapa laporan yang sudah diterimanya.

Seperti dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan PGRI Raya yang menghadirkan kandidat bupati oleh salah satu kandidat, selain itu juga adanya laporan salah satu kepala desa yang membagi-bagikan sembako kepada masyarakat untuk mendukung kandidat bupati tertentu. ”Semua akan kami proses,” ujarnya juga. (kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Tuding DKPP Overacting

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler