"Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie telah melakukan tindakan yang blunder dan overacting, karena memberikan keputusan yang melampaui tupoksi yang dimiliki lembaga. Dalam Tupoksi (Tgas pokok dan fungsi), DKPP hanya melakukan penyelidikan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Malik Haramain di sela-sela sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara di Jakarta, Jumat (30/11).
Dikatakannya, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sudah mengatur tugas dan kewenangan DKPP. Menurutnya, tugas DKPP hanya pada penyusunan dan menetapkan kode etik, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu, serta memberikan sanksi bagi penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik.
“Mengurus masalah administratif atau keputusan KPU, seperti yang dilakukan Jimly saat ini, tidak ada dalam Tupoksi DKPP,” ungkap Haramain.
Karenanya Malik meminta KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol yang sudah gagal dalam verifikasi administrasi. “Saya ingatkan KPU untuk tahan diri dan tidak gegabah atau takut untuk cepat-cepat memverifikasi 18 parpol tersebut. Kami akan memanggil DKPP dan mempertanyakan hal ini,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKB DPR M Hanif Dhakiri mengatakan, putusan DKPP itu sangat tidak logis. “Logikanya saja sudah salah. Barang yang tidak lolos kok mau diverifikasi faktual. Apanya yang mau diverifikasi faktual? Verifikasi administrasi saja tidak lolos,” katanya.
Hanif menambahkan, DKPP harus tahu diri soal tugas dan kewenangannya. Ia mencontohkan DKPP ibarat Komisi Yudisial yang memantau tugas para hakim.
“Tapi KY tidak pernah membatalkan keputusan seorang hakim atau lembaga hukum. KY hanya memeriksa masalah etika para hakim. Hal yang sama sebenarnya harus dilakukan DKPP,” kata Hanif. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar: Parpol Harus Buka Diri Bagi Capres
Redaktur : Tim Redaksi