Papan Reklame Ancam Pengendara

Sabtu, 12 Januari 2013 – 02:02 WIB
MAKASSAR  -- Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai sesak dengan papan reklame, bilboard, dan bando, termasuk spanduk dan poster kampanye politik. Kondisi ini tak hanya merusak estetika kota tapi juga telah mengancam keselamatan warga, khususnya pengguna jalan.   Ancaman itu terjadi dua hari terakhir, menyusul tumbangnya sejumlah papan reklame di jalan-jalan protokol Makassar akibat angin kencang.
 
Karena itu, sebelum menimbulkan korban jiwa, pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kota Makassar maupun Pemerintah Provinsi, diminta segera menata ulang keberadaan papan reklame dan bando tersebut.
   
Kepala Bidang Pajak Reklame Dispenda Kota Makassar Agus Jaya Said, mengakui jika ada sejumlah papan reklame yang tumbang akibat angin kencang dalam beberapa hari terakhir. "Makanya kita minta kepada warga agar menghindari berada di dekat papan reklame saat terjadi angin kencang," ujar Agus di Makassar, Jumat (11/1).
   
Soal penataan papan reklame dan bando, Agus mengaku pihaknya tengah melakukan kajian untuk menerbitkan peraturan wali kota (Perwali). Regulasi ini, kata Agus, akan memperketat izin dan penempatan papan reklame, khususnya yang berdiri di ruas jalan yang masuk dalam status jalan kota Makassar.    
Perwali ini, jelas dia, diperlukan untuk melakukan penataan agar keberadaan papan reklame, bilboard dan bando, tidak merusak estetika kota, serta memberikan jaminan bahwa papan reklame yang dibangun pihak advertising tersebut sudah sesuai standar konstruksi dan tidak membahayakan warga.
    
"Ini juga harus dipahami masyarakat bahwa tidak semua izin pembangunan papan reklame dan bando dikeluarkan oleh pemerintah kota Makassar," kata Agus.
   
Bando, bilboard, dan papan reklame yang berdiri di ruas jalan nasional, seperti Jl Urip Sumoharjo, Jl AP Pettarani, Jl Ahmad Yani, izinnya diterbitkan oleh Balai Besar Jalan dan Jembatan Nasional, sementara yang berada di jalan provinsi, kata Agus, izinnya diterbitkan pemerintah provinsi. "Yang diterbitkan pemerintah kota hanya yang masuk dalam jalan kota," ungkapnya.    
   
Dia menambahkan, sebelum membangun bando (media iklan yang dibangun memotong ruas jalan) atau papan reklame lainnya, pihak pengusaha mengajukan permohonan izin ke pihak berwenang, Balai Besar Jalan Nasional, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota.

"Sudah ada beberapa papan reklame yang kita potong karena tidak memiliki izin, tapi kalau di jalan nasional atau jalan provinsi tentu kami tidak punya wewenang," tandasnya.

Meski demikian, Agus mengakui jika pemerintah kota tetap mendapatkan konstribusi pajak dan retribusi dari sektor reklame tersebut.

Tahun 2012 lalu, pendapatan Dispenda Makassar dari sektor pajak reklame mencapai Rp18,8 miliar. Tahun ini pendapatan dari sektor pajak reklame ditarget Rp20 miliar. (kas/sil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Bontang Uji Coba Biodiesel

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler