jpnn.com - jpnn.com - Penertiban papan reklame menjadi salah satu pembahasan di dalam rapat pimpinan yang berlangsung di Balai Kota, Jakarta, Senin (27/2).
Pembahasan dilakukan menyusul robohnya dua reklame di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Sabtu (25/2) lalu.
BACA JUGA: Pemprov DKI Cabut Izin Reklame PT Warna Warni
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menginstruksikan supaya Satpol PP melakukan penertiban terhadap reklame yang kontraknya sudah habis.
Nantinya, reklame akan diganti dengan LED.
BACA JUGA: Ahok Mau Tebang Papan Reklame, Tapi...
“Jadi kami arahnya ke reklame yang LED, yang nempel langsung di gedung,” kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Senin (27/2).
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu menyatakan, ada sistem bagi hasil antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pemilik gedung sebesar 70-30 persen.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem, Djarot Ingatkan Cek Papan Reklame
Namun, Saefullah menambahkan, pemilik gedung meminta insentif berupa 30 persen pengurangan pajak.
Karena itu, Saefullah menjelaskan, akan ada perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
“Sistem bagi hasil 70-30 kalau LED-nya digunakan untuk tayangan iklan. Kalau hanya untuk nama gedungnya itu gratis. Mereka (pemilik gedung) 70-nya, kami 30, tapi mereka minta lagi 30 persen insentif, karena listriknya tinggi sekali, biaya LED mahal sekali, dan pengamanan juga,” ucap Saefullah. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar